Pro Kontra Vaksinasi Dalam Timbangan Medis Dan Syariat

0
2158

*Helps Media*,  Mengambil tema Pro-kontra Vaksin dalam timbangan medis dan syariat. HELP-S chapter Makassar menggelar kajian kesehatan islam seri #2 yang dilaksanakan pada hari Ahad, 2 September 2018.

 

Tema yang  cukup hangat dan kembali melahirkan perdebatan dibeberapa waktu terakhir ini terbukti mendapat sambutan yang cukup luas dengan kehadiran peserta yang melebihi kapasitas tempat yang disediakan oleh panitia.

Peserta yang hadirpun beragam, selain dari rekan-rekan lintas profesi dan mahasiswa kesehatan. para guru, muballigh hingga ibu rumah tanggapun turut serta dalam kajian kali ini. diantara para peserta, hadir pula para akademisi; Prof. Dr. M Najib Bustan, DR. Eng. Arman Kamaruddin, DR. Amir Ilyas SH, dan Prof sutinah Made.

 

Kajian Kesehatan Islam (KKI) seri ke-2 kali ini dipandu oleh Nursalam Hamzah S.Si., M.Si Apt dan menghadirkan 2 orang narasumber yakni, Prof. Dr. Veni Hadju, M.Sc., Ph.D. (Guru besar Fak. Kesehatan Masyarakat & ketua halal center UNHAS) serta DR. Muh. Azwar Kamaruddin LC., MA (Alumni S1-S3 Al Azhar, mesir & pengasuh kajian Fiqh Kontemporer Majelis Taqarrub ilallah Mks)

 

Dalam pemaparan pertama, Prof. Veni Hadju membuka statmentnya  ‘jika diurutkan, kontribusi public health terbaik hingga detik ini dalam aspek mencegah penyakit adalah imunisasi (Vaksinasi.red)’ sehingga angka kematian akan penyakit-penyakit infeksi didunia dapat ditekan. Namun beliau kemudian menyampaikan jika hal tersebut baru dapat berjalan efektif ketika cakupan vaksinasi yang dilakukan telah berada dalam kisaran 80-95% sehingga mampu membentuk kekebalan kelompok yang dalam istilah kesehatan disebut sebagai ‘herd immunity’.

 

Prof. veni melanjutkan,  Disanalah pentingnya pemerintah mengkampanyekan secara masif program imunisasi. Sebagaimana program imunisasi MR yang berjalan beberapa bulan lalu sebagai tanggung jawab negara dalam memproteksi rakyatnya dari ancaman penyakit MR.

 

Upaya ini semestinya mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk menyukseskannya, bukan malah terpengaruh oleh isu-isu yang dikembangkan oleh orang-orang yang tidak kompeten dibidang ini. apalagi hingga dibumbui dengan beragam teori konspirasi tentang imunisasi.

 

“imunisasi itu sejak zaman ilmuan muslim berkembang dengan sangat pesat, bahkan ketika pertama kali diperkenalkan (oleh kaum muslimin) kepada inggris, orang-orang inggris menolaknya dengan alasan ini adalah upaya ke-khilafah-an islam melemahkan mereka. Sekarang justru terbalik, orang-orang muslim malah mengatakan ini adalah program orang-orang barat untuk melemahkan kita. sudah saatnya kita mendudukkan masalah ini pada tempat yang benar dengan ilmu yang benar dan tidak hanya menduga-duga dengan sangkaan yang buruk” tutup beliau dalam pemaparannya.

 

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Pemateri kedua DR. Muh. Azwar Kamaruddin LC.MA. Memaparkan materi beliau yang cukup lengkap terkait vaksinasi dalam tinjauan syariat.

 

‘Saya disini tidak akan terjun dalam pro kontra masalah vaksin melainkan akan menjelaskan status vaksin dalam tinjauan fiqh islam’ ungkap beliau diawal presentasinya.

 

Selanjutnya beliau menjelaskan dengan komprehensif tentang pendapat para imam mahzab terkait hukum berobat/vaksinasi dan hukum penggunaan bahan-bahan yang ada dalam obat/vaksin. termasuk uraian lengkap terkait status vaksin dalam teori istihlak dan istihalah.

 

Terkhusus untuk teori istihlak dan istihalah ini ‘Apabila dalam vaksin ada penggunaan bahan yang terkategori najis dan haram dalam jumlah yang sangat sedikit dan dicampurkan dengan bahan yang suci dalam jumlah yang banyak dimana sifat bahan-bahan yang najis telah hilang maka Vaksinnya adalah suci. Namun apabila jumlah bahan najis atau haram yang digunakan masih dapat dideteksi ketika dicampur dengan bahan yang suci, maka Vaksinnya terkategori Najis’ ungkap beliau

 

Dibagian akhir presentasinya Dr. azwar menegaskan ‘Pada intinya, dalam beragam pendapat yang ada diantara para imam mahzab, kita semua harus memahami pula bahwa fuqaha mensyaratkan informasi ttg obat-obatan dan penyakit berkaitan dengan hukum fiqih harus berasal dari informasi seorang ahli kedokteran yang muslim dan adil’  sehingga penilaian dan keputusan masing-masing individu terkait vaksin dan vaksinasi ini hendaknya merujuk kepada informasi para pakar yang benar-benar kompeten di bidangnya dan tidak merujuk pada informasi yang tidak berdasar apalagi Hoax.

 

Pada sesi tanya-jawab, beragam pertanyaan terkait penanganan yang dilakukan pada penggunaan vaksin yang tidak standar, status kehalalan vaksin, peran negara dalam mengupayakan vaksin halal, serta tanggapan atas Fatwa MUI tentang penggunaan Vaksin MR dikemukakan oleh para peserta, dan masing-masing dijawab secara`bergantian oleh para pemateri.

 

Tanpa terasa waktu maghrib telah masuk dan kajian kesehatan islam seri ke-2 inipun diakhiri. ‘Acara ini sangat bermanfaat.. pertemuan panjang yang menyenangkan’ ungkap Prof. Najib bustan meninggalkan tempat acara bersama peserta lainnya seusai sholat maghrib berjamaah dan santap malam bersama. [edl]

LEAVE A REPLY