Oleh: dr. Aulia Rahman (DPP HELPS)
Masih segar dalam ingatan, kasus yang terjadi baru-baru ini. Buku yang diklaim sebagai buku bermuatan ajaran seks dini menampilkan isi yang tidak selayaknya dibaca oleh anak-anak. Meski penerbit telah berdalih bahwa buku tersebut seharusnya dibaca dengan pendampingan orang tua, tetap saja terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat mengenai kalimat-kalimat dan gambar yang cenderung secara gamblang menjelaskan tentang adegan masturbasi. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Di negara ini, selain kasus korupsi, kejahatan lain yang patut mendapat perhatian adalah tindak kekerasan dan kejahatan seksual pada anak dan perempuan. Hidup dan kehidupan anak terus ternoda dan dinodai oleh berbagai aksi kekerasan baik yang datang dari keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, bahkan negara. Dari tahun ke tahun berbagai aksi kekerasan tersebut terus mengalami peningkatan. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak sehingga memunculkan pandangan pentingnya memberikan pendidikan seks sedini mungkin demi mencegah terus terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual tersebut.
Buah Sekularisme
Sudah begitu, berbagai pemicu syahwat dan berbagai hal yang membuka peluang terjadinya kejahatan itu begitu marak dan tersebar luas. Tindakan penguasa untuk mencegah, menindak dan menanggulanginya juga terlihat sangat minim. Di sisi lain, sistem hukum yang seharusnya berfungsi sebagai palang terakhir nyatanya begitu lemah dan malfungsi.
Pemicu syahwat seperti pornografi dan pornoaksi begitu marak beredar di masyarakat. Konten pornografi dan pornoaksi tetap begitu banyak di dunia maya. Dengan kecanggihan alat komunikasi atau gadget, konten pornografi makin mudah diakses dan disebar. Muatan pornografi juga banyak terpampang di media cetak dan elektronik. Banyak tayangan majalah dan di televisi mengarahkan pada kehidupan bebas dan mengumbar aurat wanita.
Bagaimana pandangan Islam tentang pendidikan seks?
Pendidikan seks dalam Islam diberikan sebagai bagian tak terpisahkan dari penanaman akidah, ibadah dan akhlak. Asasnya adalah memahamkan siapa jati diri dan apa tujuan hidup serta bagaimana meraih tujuan hidup manusia. Materinya akan menjelaskan tentang perkembangan organ reproduksi yang akan/sedang dialami remaja ketika mengalami pubertas, apa konsekuensinya dan bagaimana seharusnya bersikap. Juga memahamkan tentang adanya fitrah manusia berupa naluri seksual (gharizah nau’) berikut karakteristiknya, apa saja yang bisa merangsang munculnya naluri tersebut, bagaimana mengendalikannya, bagaimana pemenuhan yang benar dan yang salah berikut konsekuensinya.
Dalam kitab-kitab fiqih para ulama menjelaskan bahwa orang tua bertanggung jawab menjelaskan panduan Islam dalam mengatur pemenuhan naluri seksual secara benar. Sejak dini anak-anak dibiasakan malu menampakkan auratnya apalagi organ seksualnya di hadapan orang lain, menanamkan maskulinitas dan feminitas masing-masing anak agar tidak merangsang terjadinya penyimpangan, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan, mengajarkan minta ijin masuk ke kamar orang dewasa, mengenalkan mahram, menjaga pandangan, melarang khalwat dan ikhtilat, mengenalkan tanda-tanda dewasa (ihtilam dan haidl) berikut konsekuensinya dan seterusnya.
Demikianlah bila orangtua menjalankan amanahnya untuk mendidik putera-puterinya sesuai tuntunan syariat Islam, tidak lagi diperlukan program pendidikan seks. Dan tidak benar kalau ada orang tua yang menganggap tabu membicarakan naluri seksual ini dengan anak. Yang tabu adalah menyampaikannya dengan vulgar yang justru merangsang munculnya naluri tersebut.
Syariah Islam sebagai Solusi
Melihat tren penanganan kasus kejahatan ini, tampaknya masih sulit bagi kaum wanita dan anak-anak mendapatkan rasa aman. Demokrasi dan sistem hukumnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada kelompok masyarakat lemah seperti perempuan dan anak-anak. Meningkatnya jumlah kejahatan ini adalah bukti meyakinkan kegagalan demokrasi dan liberalisme memberikan perlindungan kepada masyarakat. Solusi tuntas untuk menyelesaikan problem darurat kejahatan seksual adalah kembali kepada Islam.
Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang unik, di mana Negara bertanggung jawab menerapkan aturan-aturan Islam secara utuh dalam rangka mengatur seluruh urusan umat, sehingga umat mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan menyeluruh. Dan ini semua hanya akan bisa diterapkan dan dilaksanakan jika aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi Negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah, yang menjadikan aqidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.
Negara juga akan mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan, termasuk melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim ke dalam negeri. Dengan 3 pilar ini, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara, maka umat manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat, termasuk pelecehan seksual pada anak.
Karenanya upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak hanya akan bisa terwujud dengan 3 pilar, yaitu ketakwaan individu dan keluarga, yang akan mendorongnya senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. Keluarga, dituntut untuk menerapkan aturan di dalam keluarga, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia 7 tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. Aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dan dengan bekal ketakwaan yang dimiliki, seseorang akan mencegah dirinya dari melakukan perbuatan maksiat.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ia akan menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga, sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat. Jika masyarakat senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar, tidak memberikan fasilitas dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi, niscaya rangsangan dapat diminimalisir.
Begitu juga Islam mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama, menjaga moral dan menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya seperti terjadinya pornoaksi atau peredaran pornografi, minuman keras, narkoba dan sebagainya. Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi anak dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak ini secara sempurna.
Di samping itu, Negara sebagai pelaksana utama diterapkannya Syariat Islam, maka berwewenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak ini. Negara akan menerapkan aturan sosial yang bersih sekaligus melakukan internalisasi pemahaman melalui aktivitas dakwah dan pendidikan, sehingga setiap anggota masyarakat memahami tujuan hidup dan makna kebahagiaan hakiki, dan pada akhirnya secara otomatis akan menghindarkan rakyatnya melakukan berbagai tindakan kemaksiatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.[]