Oleh: Dwi Kirana LS, AM.d Rad (Anggota HELPS)
Memasuki bulan Februari dalam 2 hari ke depan, adalah saat bersuanya antara akademisi dan praktisi bidang kesehatan.
Bersama bertandang ke kediaman sosok yang berwibawa dengan senyum ramah, membukakan pintu gerbang pagar rumahnya untuk mempersilahkan kami masuk. Rumah yang terkategori besar walau tidak bertingkat, bersih, dan tertata elok. 2 mobil berjajar di garasi rumah. Ruang tamu, ruang keluarga seperti bersatu tanpa sekat dengan ‘dapur’ mirip resto di kantin hotel dengan tamannya.
Suasana hening, di rumah kawasan komplek perumahan Demang Mulia Jember ini, tinggallah tokoh yang mengomando para dokter dalam organisasi profesi IDI Jember.
Beliau adalah Hendro Soelistijono,. dr., MARS. Pria kelahiran Surabaya, 18 April 1966. Kesehariannya bekerja di RSUD Subandi, memangku jabatan sebagai ketua seksi pelayanan medik dan organisasi bidang kesehatan lainnya.
Kehadiran kami bisa bersua bersamanya adalah nikmat dari Alloh SWT, diberiNya waktu luang dari reschedulle waktu bertemu dari pasca Munas HELPS 1212 di Surabaya tahun lalu (2016).
HELPS (Healthcare Professionals for SHARIA) berupaya membuka jalan keberkahan di dalam misinya, yakni hidup sehat, sebar rahmat dengan syariah dan khilafah. Itulah tema yang menjadi fokus pembicaraan kami (29/1).
Selain itu masalah yang dibahas antara lain kendala akses akademisi dalam praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, walau telah lahir Inpres no 9 tahun 2016. Lebih jauh lagi meski hidup di negeri mayoritas muslim namun seorang muslim terkadang mengalami diskriminasi dalam menjalankan ibadah, memakai pakaian syar’i penutup aurat. Dan masalah lainnya.
Dokter Hendro menanggapi perihal tersebut dari sisi manajemen. Pertama, membuat MOU dengan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan melalui Litbang atau diklat, sebutkan di dalamnya proyeksi pengembangan, jenis kompetensi akademisi yang melakukan PKL atau praktik profesi. Kedua, dalam melaksanakan peribadatan seorang akademisi di fasilitas pelayanan kesehatan tidak ada larangan sepanjang masih dalam norma, peraturan dan hukum yang berlaku yang telah diatur dalam undang undang dasar. Karena itu penelitian, studi kasus dapat dibuat seminar atau forum lain yang semisal, sehingga hasilnya menjadi masukkan untuk perbaikan dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dari perbincangan hangat kami, dokter Hendro bersedia ambil bagian dalam merapatkan barisan bersama dan bergabung dengan HELPS dengan kesanggupan untuk berkontribusi dalam keterlibatan aksi kesehatan, narasumber bidang kesehatan, dan kontak-kontak ke lembaga atau tokoh kesehatan.
Semoga amal usaha kita diterima Alloh SWT dengan sikap ridlo, agar aktivitas kita bisa dijalankan dengan tulus dan mampu bekerjasama serta saling menghormati.