Oleh: Ust. Shiddiq Al Jawi
Jumhur ulama mazhab, selain mazhab Maliki, menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan. Keterangan ini bisa kita dapat bila kita buka kitab Mughni Al-Muhtaj (karya Syekh Asy-Syarbaini al-Khathib) pada halaman 268-302 jilid 4. Dan keterangan itu juga bisa di dapat pada kitab Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah) jilid 8 halaman 605.
Adapun jika digunakan untuk berobat, maka menurut kami hukum cacing adalah makruh. Sebab berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Demikian pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III.
Kemakruhan itu kata an-Nabhani, dikarenakan adanya dalil larangan untuk berobat dengan yang haram, tapi di sisi lain masih ada dalil yang menunjukkan toleransi untuk memanfaatkan zat yang najis atau haram dalam berobat. Nabi SAW pernah membolehkan suku Ukl dan Urainah untuk berobat dengan meminum air kencing unta. Nabi SAW membolehkan pula Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena keduanya menderita gatal-gatal.
Jadi, larangan berobat dengan sesuatu yang najis atau haram, merupakan larangan makruh.
Oleh karena itu, jika kita mengambil pendapat jumhur ulama yang menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan, maka berobat dengan cacing hukumnya adalah makruh, tidak haram. Wallahu a’lam.