Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, Mau tanya. Jenazah suspect covid19 dari ruangan perawatan langsung masuk kantung plastik agar tidak menular. Memandikannya sangat berisiko terjadi aerosol yang berasal dari kulit dan permukaan tubuhnya yang sangat mungkin mengandung virus. Bolehkan kita tidak memandikannya? (dr. Amin).
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan di atas, pendapat kami sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Idaaratul Iftaa’ Kuwait dengan teks asli sebagai berikut :
ذهب بعض المعاصرين من أهل العلم إلى أن الميت إذا تعذر غسله بسبب مرض معدٍ يخاف من انتقاله إلى مغسله ، فإنه يصار إلى التيمم ، وأنه إذا قرر المختصون من أهل الطب خطورة الغسل والتيمم على من باشره ، فإنه يصلى عليه من غير غسل ولا تيمم
Arti teks tersebut,”Sebagian ulama kontemporer mengatakan bahwa jenazah itu jika tidak dapat dimandikan karena terkena penyakit menular yg dapat menular kpd petugas yg memandikan jenazah, maka jenazah itu ditayammumkan.
Jika para ahli dlm kedokteran menetapkan adanya bahaya dari memandikan dan mentayamumkan bagi petugas yang memandikan dan mentayamumkan, maka jenazah itu disholatkan tanpa dimandikan dan tanpa ditayamumkan.” (Selesai kutipan)
(Sumber: http://site.islam.gov.kw/eftaa/DoctrinalIssues/Pages/Issue08.aspx)
Namun untuk melaksanakan fatwa di atas, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu sbb :
أن القول بسقوط الغسل والتيمم لا يصار إليه إلا بعد اتخاذ الإجراءات الوقائية اللازمة لمنع انتقال عدوى المرض إلى المباشرين للغسل أو التيمم ، وأن يكون أولئك المباشرون من أهل الدربة والاختصاص في التعامل مع هذه الحالات المرضية .
Artinya,”Sesungguhnya pendapat gugurnya memandikan dan mentayamumkan tersebut, tidaklah diambil (dilakukan) kecuali setelah melakukan prosedur-prosedur preventif yang wajib untuk mencegah penularan penyakit kepada petugas yg memandikan atau mentayamumkan. Dan bahwa para petugas itu haruslah orang yang terlatih dalam penanganan kasus-kasus penyakit (menular).” (Sumber: ibid).
Wallahu a’lam.