Berharap Pada Islam Untuk Mengatasi Bencana Alam

0
2040

Oleh: dr. Iswahyudi (Anggota Dept Kajian Strategis HELPS)

Bencana alam, sebesar apapun dampaknya, sekecil apapun jumlah korbannya selayaknya menjadi perhatian penuh negara. Tidak ada institusi yang paling mampu untuk mengatasi dampak bencana alam selain negara. Hal itu disebabkan karena negara memiliki seluruh potensi untuk menyelesaikan dampak dari bencana alam. Respon terhadap bencana alam bisa dijadikan parameter seberapa care negara terhadap warganya. Respon yang cepat, full power dan adekuat tentu akan berbeda hasilnya dengan respon yang lambat dan asal-asalan.
Secara umum bencana alam akan berdampak terjadinya korban jiwa;
hilangnya harta benda; serta hilangnya akses terhadap fasilitas umum.
Dampak ini akan semakin banyak dan beragam sesuai rentang waktunya. Sehingga bila bencana alam tidak segera diatasi maka dampaknya akan semakin kompleks dan sulit terkendali. Sebagai contoh korban jiwa yang ditimbulkan oleh bencana alam mungkin awalnya adalah dampak langsung seperti terkena reruntuhan, tertimbun longsor dan sebagainya, namun seiring perjalanan waktu korban jiwa akan bertambah bila akses makanan dan minuman menjadi sulit. Contoh lain, pada saat terjadi bencana maka ketiga dampak tersebut spontan terjadi, namun bila tidak segera diselesaikan akan memunculkan dampak lain yang tidak kurang merusaknya yakni timbulnya gejolak sosial antar warga, munculnya berita-berita aneh dari sumber yang tidak jelas, distrust para korban terhadap aparat negara dan lain sebagainya. Maka sebenarnya tidak ada pilihan lain bagi negara kecuali menyelesaikan dampak dari bencana alam dalam waktu sesingkat mungkin.
Dalam rangka menyelesaikan dampak buruk dari bencana alam, maka setidaknya diperlukan dua hal penting, yakni :
Pertama, personalia yang terlatih
Kedua, pasokan logistik yang memadai.
Untuk poin kesatu, maka wajib bagi negara untuk segera menerjunkan personel yang terlatih untuk mengatasi bencana. Tim medis, tim evakuasi, tim rehabilitasi fasilitas yang rusak termasuk tim recovery mental menjadi komponen yang penting untuk segera dihadirkan. Tentunya dalam lingkup koordinasi yang mumpuni sehingga tiap-tiap komponen bisa bekerjasama secara efektif. Negara harus hadir disini dalam rangka menjalankan high-level coordination.
Berharap pada warga yang secara spontan menjadi relawan tanpa pengetahuan yang memadai justru akan membahayakan relawan itu sendiri bahkan bisa menjadi bagian dari korban bencana. Sebagai contoh, mayat yang sudah membusuk mungkin sudah mengandung bakteri Clostridium Perfringens yang bisa menyebabkan gas gangren. Relawan yang minim pengetahuan bisa saja mengevakuasi mayat tersebut tanpa proteksi yang memadai untuk badannya sehingga yang bersangkutan terjangkit bakteri tersebut. Akibatnya adalah bagian tubuh yang terjangkiti akan membentuk jaringan mati yang kehitaman yang meluas dan mengeluarkan bau busuk sehingga harus segera diamputasi. Tentu sangat disayangkan para relawan yang dengan niat tulus memberikan pertolongan malah harus menjadi korban.
Pasokan logistik yang memadai juga tidak kalah pentingnya dalam penanggulangan bencana alam. Hilangnya harta benda dan akses terhadap fasilitas umum menjadi penyebab dibutuhkannya kehadiran logistik sehingga keberlangsungan hidup warga setempat maupun tenaga penolong bisa terjamin. Ketika pasokan logistik kurang atau tidak tepat sasaran, maka seiring perjalanan waktu maka dampak tidak langsung dari bencana alam akan muncul seperti kematian karena kelaparan, bentrokan antar warga, penjarahan toko-toko dan sebagainya.
Untuk memastikan pasokan logistik yang memadai maka negara harus mampu memobilisasi dana dalam jumlah besar secara cepat. Maka seharusnya keuangan negara dipusatkan pada satu lembaga yang dikontrol oleh kepala negara secara langsung. Memecah sumber keuangan negara ke tiap-tiap kepala daerah akan menyebabkan lambatnya penggalangan dana oleh negara, khususnya di saat negara mengalami bencana alam. Negara malah terkesan “mengemis’ kepada pemerintah daerah agar menyisihkan anggarannya untuk menyokong niat negara dalam mengatasi bencana alam. Hal ini justru akan memperlambat penanganan yang sebagaimana telah diuraikan diatas akan menambah varian dampak dari bencana alam.
Islam telah menjelaskan bahwa negara harus memiliki sumber dana yang bisa digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan menjaga kelangsungan hidup warganya. Sumber dana tersebut terhimpun dalam sebuah institusi yang disebut Baytul Maal yang merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya kepada yang berhak menerimanya.
Asy Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al-Amwal menjelaskan bahwa untuk mendanai kebutuhan warga negara selama bencana alam berlangsung akan diurus oleh seksi tersendiri dalam lingkup Baytul Maal yakni Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (ath-Thawaari). Seksi ini memberikan bantuan pada setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa warga negara, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan dan sebagainya. Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini diperoleh dari pos pendapatan fa’i dan kharaj, serta dari pos kepemilikan umum. Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum Muslim (sumbangan sukarela).
Adapun pos pendapatan fa’i dan kharaj akan menampung dana yang bersumber dari ghanimah, anfal, fa’i, khumus, kharaj, usyr, jizyah, dan dharibah. Sementara pos pendapatan kepemilikan umum akan menampung harta dari kepemilikan umum seperti hasil-hasil minyak dan gas bumi, pertambangan, hasil laut, hasil hutan dan padang rumput. Bisa dibayangkan betapa besar pemasukan negara dari kedua sumber tersebut. Sifat long-term nya juga menjanjikan ketersediaan yang terus-menerus sehingga negara akan senantiasa siap sedia menghadapi bencana alam yang tidak pernah bisa kita ketahui secara persis kapan terjadi berikut besarnya dampak yang akan ditimbulkannya
Penggunaan dana yang tersedia di pos pendapatan fa’i dan kharaj serta pos pemilikan umum bergantung pada ijtihad Khalifah. Kapan dan berapa besar dana yang akan dipergunakan juga menjadi hak Khalifah untuk memutuskannya. Sebagian orang mungkin akan menganggap hal tersebut sebagai bentuk otoritrianism sistem Khilafah. Tentu itu adalah pandangan yang keliru. Justru dengan pola demikian akan menunjukkan fungsi Khalifah sebagai penanggung jawab segenap warga negara sekaligus mempertegas arah tanggung jawab pengelolaan negara hanya kepada Khalifah saja. Khalifah dalam setiap keputusannya, termasuk dalam pengelolaan dana bencana, juga akan tetap memperhatikan pandangan pejabat negara yang lain seperti para mu’awwin (pembantu Khalifah) dan penanggung jawab wilayah (Wali) yang mengalami bencana. Para Wali khususnya Wali di wilayah terjadinya bencana alam akan menjadi pihak yang sangat dimintai masukannya oleh Khalifah. Hal ini disebabkan karena Wali lah yang paling memahami kondisi sosial warganya sehingga menjadi pihak yang paling mengerti apa yang dibutuhkan warga saat terjadi bencana alam. Khalifah juga akan membuka diri dari atas setiap masukan dari berbagai pihak baik dari Majelis Umat (representasi wakil dari setiap warga), kelompok-kelompok masyarakat bahkan individu warganya.
Maka menyelesaikan problem bencana alam paling tepat adalah dengan menggunakan syariat Islam. Berupaya mengatasi bencana alam dengan cara lain justru semakin menambah kompleksnya dampak yang ditimbulkan sebagaimana terlihat pada setiap episode bencana alam yang kita alami.
Walahu a’lam

LEAVE A REPLY