Oleh Imanda Amalia, SKM, MPH
(Dosen, Founder @RumahSyariahInstitute)
Vaksinasi Dalam Islam
Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteria/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia dengan tujuan untuk menjauhkan seseorang dari penyakit tertentu. Vaksinasi dapat disebut juga sebagai imunisasi, iaitu proses untuk mendapatkan perlindungan dari penyakit tertentu. Tetapi imunisasi lebih umum daripada vaksinasi, kerana imunisasi dapat juga diperoleh tanpa vaksinasi. Contohnya, pemberian susu ibu oleh seorang ibu kepada bayinya yang dapat membantu meningkatkan imunitas pada bayi. Jadi vaksinasi itu sebagian dari imunisasi, sedangkan imunisasi belum tentu merupakan vaksinasi kerana terdapat berbagai jenis imunisasi.
Hukum vaksinasi secara syarie adalah sunnah (mandub/mustahab), kerana hanya termasuk dalam berobat (at tadaawi) di mana hukumnya adalah sunnah asal memenuhi 2 (dua) syarat, iaitu; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandungi zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksin.
Mengenai sunnahnya berobat, dalilnya adalah perintah berobat seperti pada hadist Rasulullah SAW, Sesungguhnya ketika Allah menciptakan suatu penyakit, Allah juga menciptakan penawarnya, maka berobatlah. (HR Ahmad).
Tetapi perintah berobat ini bukanlah perintah wajib, melainkan perintah sunnah kerana terdapat beberapa qarinah (petunjuk), di antaranya hadis Ibnu Abbas RA, ia berkata,Seorang wanita berkulit hitam pernah menemui Nabi SAW sambil berkata, Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap [apabila sakit menyerang], maka berdoalah kepada Allah untukku. Nabi SAW bersabda, Jika kamu mau, bersabarlah, maka bagimu syurga, dan jika kamu mau, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu. Wanita itu berkata, Baiklah, aku akan bersabar. Wanita itu berkata lagi, Namun berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap. Maka Nabi SAW mendoakan untuknya. (HR Bukhari). Hadis ini menunjukkan bahwa berobat itu tidak wajib, sebagaimana taqrir (persetujuan) Nabi SAW terhadap wanita tersebut yang memilih untuk bersabar.
Jika perintah berobat di atas digabungkan dengan qarinah tersebut, kesimpulan yang dapat dibuat adalah perintah berobat yang ada bukanlah perintah tegas (jazim), yaitu wajib, melainkan perintah anjuran (ghairu jazim), yaitu sunnah. Inilah pendapat ulama Syafiiyyah yang kami anggap rajih (lebih kuat) dalam masalah ini, berbeda dengan pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah yang mengatakan berobat itu mubah (harus). (Al Mausuah Al Fiqhiyyah, XI/117).
Berdasarkan hukum sunnahnya berobat, maka vaksinasi juga hukumnya sunnah kerana vaksinasi termasuk dalam aktiviti berubat, khususnya pengubatan preventif (al thibb al wiqaa`iy) iaitu pengubatan sebagai pencegahan sebelum datangnya penyakit. Namun demikian, syarat pertama adalah bahan vaksinnya tidak mengandungi zat najis, kerana telah terdapat larangan syariah untuk berubat dengan zat yang haram/najis, walaupun larangan ini adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Sabda Nabi SAW, Maka berubatlah kamu dan janganlah kamu berubat dengan sesuatu yang haram. (HR Abu Dawud, no 3376). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/116; Abdul Fattah Mahmud Idris, Qadhaya Thibbiyyah min Manzhuur Islami, hlm.39-43; Shalih Abu Thaha, At Tadaawi bi Al Muharramat, hlm. 39-41). Sedangkan syarat kedua adalah vaksinasi yang dilakukan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksin, kerana terdapat larangan untuk menimbulkan bahaya (dharar) dalam segala bentuk, sesuai dengan hadis Nabi SAW, Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri mahupun bahaya bagi orang lain. (Arab laa dharara wa laa dhiraara). (HR Ahmad).
Hukum Syara Pengadaan Vaksin
Pemerintah telah membeli vaksin sinovac dari China. Perlu dikritisi dalam sudut pandang Islam. Cina adalah negara kafir harbi secara de facto (daulah muharriban fi’lan) karena terbukti telah menyiksa dan membunuh umat muslim ethnis Uighur di Provinsi Xinjiang.
Padahal syariah Islam telah melarang umat Islam untuk bermuamalah dengan kafir harbi fi’lan seperti muamalah perdagangan termasuk jual beli vaksin, karena perdagangan ini akan memperkuat negara Cina yang telah sedang memusuhi saudara seaqidah kita sesama umat Nabi Muhammad Saw.
Pada dasarnya boleh hukumnya umat Islam bermuamalah dengan non-muslim seperti jual beli hutang piutang, dsb, selama jika umat non muslim tersebut tidak memusuhi atau memerangi umat Islam.
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS Al Mumtahanah ayat 8)
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS Al Mumtahanah ayat 9)
Namun jika non muslim memusuhi atau memerangi umat Islam, Menjadi haram hukumnya bermuamalah dengan mereka. Maka dari itu haram hukumnya melakukan muamalah dengan non-muslim yang memusuhi atau memerangi umat Islam, karena muamalah ini adalah bentuk tolong menolong (ta’awun) dalam dosa dan pelanggaran syariah yang telah dilarang oleh Allah SWT : Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah ayat 2) . Berdasarkan politik kesehatan maka : rencana pemerintah yang akan menjual vaksin kepada masyarakat di jual dengan harga 440.000 untuk dua kali suntik adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Penutup
Demikianlah solusi politik kesehatan Islam dalam menangani wabah. Negara harus benar-benar hadir secara riil. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus disediakan oleh negara secara gratis dengan kualitas terbaik. Inilah solusi yang berasal dari Allah SWT Pencipta alam semesta dan semua manusia, yang Maha Mengetahui pecahan masalah bagi ciptaannya. ﴿أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ﴾ “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Mahahalus lagi Maha Mengetahui?” [Al-Mulk: 14]. Wallahu A’lam
Sumber :
Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishodiyah Al Mustsla
Al-Hassani, Salim (Ed., 2012): 1001 Inventions: The Enduring Legacy of Muslim Civilization: Official Companion to the 1001 Inventions Exhibition. National Geographic, London.
Science Translational Medicine. 2020. Mutations in the coronavirus spike protein. blogs.sciencemag.org/…/mutations-in-the-coronavirus-spike-protein
Shiddiq Al Jawi dan Ahmad Rusydan. 2020. Makalah Muslim Intelectual Circle. Disampaikan pada Seminar Online Hari Kamis 03 September 2020.
Korber B. 2020. Tracking Changes in SARS-CoV-2 Spike: Evidence that D614G Increases Infectivity of the COVID-19 Virus. Cell. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0092867420308205
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200901154205-37-183638/terungkap-ada-mutasi-baru-lebih-menular-dari-covid-19-d614g
https://www.farmasetika.com/2020/08/18/mengenal-mutasi-virus-covid-19-d614g-10-kali-lebih-ganas-vaksin-tidak-efektif/amp/
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/22/123500465/indonesia-impor-50-juta-calon-vaksin-corona-dari-china
https://www.tvonenews.com/channel/talk-show-tvone/21104-ugm-temukan-mutasi-corona-dr-gunadi-bukan-lebih-ganas-tapi-10-kali-lebih-infeksius-tvone