Oleh Imanda Amalia, SKM, MPH
(Dosen, Founder @RumahSyariahInstitute)
(sambungan dari part 1)
Politik Kesehatan Islam
Politik identik dengan kekuasaan, maka dalam bahasa Arab arti politik/siyasah lebih menekankan kepada pengurusan urusan masyarakat. Politik (siyâsah) adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh Negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi Negara dalam pengaturan tersebut. Politik Islam berarti pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri dengan hukum Islam.
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah’. (H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim)
Politik kesehatan ketika wabah menyebar adalah segera mengisolasi daerah yang terkena wabah agar wabah tidak menyebar ke tempat lain. Tidak ada yang boleh keluar-masuk dari daerah tersebut agar proses penularan berantai dapat dihentikan. Hal ini telah disampaikan oleh Rasulullah saw: “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR al-Bukhari). Isolasi ini akan efektif jika diputuskan dan dijalankan oleh negara.
Islam menetapkan kesehatan, pendidikan dan keamanan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ketersediaan kebutuhan ini seperti memperoleh dunia secara keseluruhan. Ini sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi setiap individu
Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw. Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).
Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma. Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim). Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya
Menarik untuk diketahui, bahwa vaksinasi sebagai cara preventif berasal dari dokter-dokter Muslim zaman Khilafah Turki Utsmani, bahkan mungkin sudah dirintis sejak zaman Abbasiyah. Ini diceritakan pada buku, 1001 Inventions Muslim Heritage in Our World. Lady Mary Wortley Montagu (1689-1762), istri Duta Besar Inggris untuk Turki saat itu, membawa ilmu vaksinasi ke Inggris untuk memerangi cacar ganas (smallpox). Namun, Inggris perlu menunggu hampir setengah abad, sampai tahun 1796 Edward Jenner mencoba teknik itu dan menyatakan berhasil. Cacar ganas yang pernah membunuh puluhan juta manusia hingga awal abad-20 akhirnya benar-benar berhasil dimusnahkan di seluruh dunia dengan vaksinasi yang massif. Kasus cacar ganas terakhir tercatat tahun 1978. Akhirnya, Jennerlah yang disebut dalam sejarah sebagai penemu vaksinasi, terutama vaksin cacar.
Khilafah memiliki sejarah panjang dalam menjaga kesehatan warga negaranya ketika menghadapi wabah. Para Khalifah memfasilitasi dengan membentuk lembaga wakaf (charitable trust) yang menjadikan makin banyak madrasah dan fasilitas kesehatan bebas biaya. Model ini pada saat itu adalah yang pertama di dunia.
Dalam Khilafah, Negara tidak ambil untung dalam melayani warganya. Dalam kondisi darurat wabah, Negara bisa menggerakkan semua kemampuan negara, semisal industri berat (industri militer) untuk membuat APD, ventilator atau alat medis lainnya secara massal. Anggaran yang semula masuk kategori “sunnah” bagi negara, atau bahkan “fardhu” namun tidak mendesak, semisal memperbarui alat persenjataan pasukan jihad, bisa diubah prioritasnya di bawah ri’ayah kepada rakyat terdampak wabah. Bahkan bila uang yang dimiliki Negara masih juga belum cukup, Negara bisa meminjam kepada warga yang aghniya’ (kaya). Negara bisa mengumpulkan donasi atau bahkan pajak sementara, untuk bersama-sama menyelamatkan rakyat yang terdampak wabah.
(bersambung ke part 3)
Sumber :
Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishodiyah Al Mustsla
Al-Hassani, Salim (Ed., 2012): 1001 Inventions: The Enduring Legacy of Muslim Civilization: Official Companion to the 1001 Inventions Exhibition. National Geographic, London.
Science Translational Medicine. 2020. Mutations in the coronavirus spike protein. blogs.sciencemag.org/…/mutations-in-the-coronavirus-spike-protein
Shiddiq Al Jawi dan Ahmad Rusydan. 2020. Makalah Muslim Intelectual Circle. Disampaikan pada Seminar Online Hari Kamis 03 September 2020.
Korber B. 2020. Tracking Changes in SARS-CoV-2 Spike: Evidence that D614G Increases Infectivity of the COVID-19 Virus. Cell. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0092867420308205
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200901154205-37-183638/terungkap-ada-mutasi-baru-lebih-menular-dari-covid-19-d614g
https://www.farmasetika.com/2020/08/18/mengenal-mutasi-virus-covid-19-d614g-10-kali-lebih-ganas-vaksin-tidak-efektif/amp/
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/22/123500465/indonesia-impor-50-juta-calon-vaksin-corona-dari-china
https://www.tvonenews.com/channel/talk-show-tvone/21104-ugm-temukan-mutasi-corona-dr-gunadi-bukan-lebih-ganas-tapi-10-kali-lebih-infeksius-tvone