Oleh : Staviera A., dr.
Tim Media Healthcare Professionals for Sharia (HELP-S)
Munculnya vaksin COVID-19 yang aman dan efektif menjadi dambaan setiap negara, bagaikan secercah harapan untuk dunia yang babak belur dihantam wabah COVID-19. Berbagai perusahaan di seluruh dunia berlomba-lomba melakukan uji klinis demi mendapatkannya.
Tak terkecuali Indonesia, apalagi dengan jumlah kasus yang terus melonjak naik. Pengembangan vaksin dengan bahan baku dari Sinovac telah dilakukan oleh PT BioFarma dan sedang berada dalam proses uji klinis tahap tiga.
Jika vaksin lolos uji klinis tahap tiga, maka pengembangan vaksin bisa dilanjutkan ke tahap pengadaan vaksin hingga akhirnya dapat diberikan kepada masyarakat. Dalam hal ini, muncul isu lain yang menarik perhatian, yaitu pembahasan seputar harga vaksin dan pemerataan distribusi vaksin.
Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) mengatakan bahwa nantinya vaksin ini diharapkan dapat menjangkau seluruh warga Indonesia. Untuk itu, ia mengusulkan pemberian vaksin dalam dua program (Kompas, 12/09/2020).
Program yang pertama adalah vaksin bantuan pemerintah, yaitu vaksin gratis bagi yang tidak mampu sesuai data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yaitu sebanyak kurang lebih 93 juta jiwa. Lalu bagi masyarakat di luar PBI, maka mengambil program vaksin mandiri yang sifatnya tidak gratis.
Beliau menyatakan perkiraan harga vaksin yakni berada dalam kisaran Rp 366.000 sampai Rp 439.000. Lalu Direktur Utama PT. BioFarma menyatakan bahwa harga bisa ditekan maksimum hingga menjadi Rp.200.000 (Okezone.com, 05/10/2020).
Barrier Distribusi Vaksin di Indonesia
Pengadaan vaksin yang gratis dan merata agaknya masih jauh dari mata. Seperti biasanya, pertimbangan ekonomi selalu jadi biang permasalahan. Wacana “vaksin gratis untuk semua” masih seperti utopia, karena harus ada transaksi terlebih dulu untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Maka dari itu, vaksin hanya disubsidi untuk warga berstatus PBI, karena mereka tersibukkan untuk memenuhi kebutuhan primer. Di sisi lain, masyarakat menengah ke atas dianggap mampu bertransaksi dengan pemerintah yaitu membeli vaksin secara mandiri.
Padahal angka Rp.400.000 per orang bukanlah angka kecil, terutama bagi kalangan menengah. Belum lagi masyarakat miskin yang tidak terdata sebagai PBI. Pada Februari 2020, ditemukan 19,9 juta peserta yang berpotensi terkategori PBI, tapi malah masuk BPJS mandiri kelas III (mediaindonesia.com, 12/02/2020)
Memang bisa jadi kita diolok-olok ketika menginginkan pelayanan yang gratis di era serba mahal seperti sekarang ini. Tapi sebenarnya ini tergantung pada pola pemerintahan yang berlaku. Apakah pemerintah bekerja sebagai pelayan, atau sebagai ‘penjual’ layanan?
Jika pelayanan masyarakat diberikan secara transaksional, maka jelas hubungan antara rakyat dengan pemerintah bagaikan pembeli dan penjual layanan. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan itu tidak kita dapatkan dengan cuma-cuma, harus ada transaksi terlebih dulu.
Bagi warga miskin ada subsidi dengan berbagai persyaratan, supaya tidak melewatkan satupun orang yang mampu untuk membayar. Jangan sampai ada orang mampu yang salah masuk kriteria orang miskin. Ya, inilah gambaran pelayanan masyarakat yang bersifat transaksional. Sangat khas berbau kapitalistik.
Tentunya pemerintah perlu sistem ekonomi yang berdikari supaya bisa mandiri memproduksi komoditi yang diperlukan negeri tanpa pusing memikirkan untung rugi. Bisa melayani sepenuh hati, tanpa perlu ‘menjual’ layanan kepada rakyat sendiri. Melihat rakyat sebagai anak kandung yang perlu diurusi.
Kita bisa melihat dari peradaban terdahulu bagaimana hak kesehatan masyarakat bisa diberikan tanpa perlu ada transaksi. Dalam Islam, ada riwayat Nabi Muhammad beserta umat Islam yang dipimpinnya di Madinah memberikan upaya pengobatan kepada orang-orang dari Urainah yang sakit cacar.
Begitupun sahabat beliau Umar bin Khaththab ketika menjadi Khalifah menangani wabah dengan menggunakan kas negara dalam Baitul Mal. Begitupun dilanjutkan oleh khalifah seterusnya, kita temukan adanya bimaristan yang menggratiskan pelayanan kesehatan tanpa melihat ras, agama, atau status sosial.
Inilah secuil contoh peradaban Islam dalam bermasyarakat dan bernegara. Diperlukan pendalaman lebih tentang sistem hidup Islam agar diterapkan dengan benar, sehingga mengakhiri pemerintahan yang transaksional dan kapitalistik. Di sanalah layanan kesehatan yang setara menjadi niscaya.