Oleh : dr. Eko Budi (member of HELP-Sharia)
Kita seringkali mendengar jargon Indonesia Sehat, misalnya Indonesia Sehat 2010 yang dicanangkan tahun 1999. Setelah terlewati 10 tahun, yaitu tahun 2020 ini, Indonesia belum juga berhasil mencapainya. Melihat hal itu, target pencapaian Indonesia Sehat diundur 15 tahun menjadi Indonesia Sehat 2025. Kita akan melihat hasilnya 5 tahun yang akan datang. Maknanya, saat ini Indonesia masih sakit dan sedang menjalani perawatan intensif untuk menyelamatkannya dan belum tahu kapan sembuh. Atau justru tamat riwayatnya. Tentu kita tidak mengharapkan ini terjadi.
Untuk mewujudkan Indonesia Sehat yang meliputi 270 juta jiwa tidak bisa mengandalkan ikhtiar yang sporadis. Kita haruslah memiliki sistem dengan perangkatnya yang dikenal sebagai sistem kesehatan. Menurut UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, kesehatan diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SKN terbaru adalah edisi 2012, merevisi SKN 2009, 2004, dan 1982. SKN diperbaharui secara sekuensial agar bisa beradaptasi dengan perkembangan situasi kesehatan. Dalam SKN ada 6 subsistem yang meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan. Dikatakan bahwa capaian indikator atau ikhtiar dalam SKN sudah meningkat, namun realitanya masih jauh dari cita-cita. Padahal, katanya Indonesia sudah merdeka 74 tahun, 4 tahun melebihi usia harapan hidup orang Indonesia.
Kita ambil beberapa data riil terkait parameter sistem kesehatan kita. Misalnya Indonesia tahun 2017 memiliki rasio 4 dokter untuk 10.000 penduduk, angka ini sepersepuluhnya Italia dan seperenam dari yang dimiliki oleh Korea Selatan. Untuk rasio bed, Indonesia memiliki 12 tempat tidur untuk 10.000 penduduk dan angka ini sepersepuluhnya Korea Selatan. Sedangkan fasilitas perawatan kritis terdapat 2,7 ICU setiap 100.000 penduduk. Hal ini baru dilihat dari jumlahnya, belum dilihat pemerataan distribusinya. Ini menjadikan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan Asia.
Dari data tingkat kesehatan, Indonesia juga menempati rangking rendah sekali dibandingkan negara ASEAN maupun secara global. Angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, angka balita stunting dan malnutrisi masih tinggi, angka usia harapan hidup pada 70 tahun jika dibandingkan dengan Jepang yang mencapai 82 tahun. Angka-angka ini juga terkategori peringkat rendah di dunia. Sedangkan untuk bahan baku obat, Indonesia masih mengimpor lebih dari 90%. Di sisi lain, Indonesia baru membiayai kesehatan separuh dari penduduknya, sekitar 135 juta orang. Dalam indeks kesehatan global terakhir, Indonesia berada di posis ke 101 dari 149 negara menurut laporan The Legatum Prosperity Index 2017. Posisi ini di bawah Laos dan Vietnam.
Tepat sekali ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah sistem kesehatan kita keropos dan tidak sehat, kondisi ini diperparah oleh datangnya badai virus corona dengan wabah Covid-19 nya yang sedang meluluhlantakkan negeri ini. Sungguh mengerikan! Inilah secuil potret sistem kesehatan Indonesia.
Di negara manapun, sistem kesehatan pasti terkait erat dengan sistem-sistem lain, terutama sistem ekonomi dan politik. Negeri kita ini menganut sistem ekonomi neo liberal dan sistem politiknya demokrasi. Ini merupakan ciri khas dari Negara-negara yang berbasis ideologi Kapitalisme. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa negeri kita ini realitasnya berbasis ideology Kapitalisme. Di dalam ideology Kapitalisme, kehadiran negara dalam urusan kolektif rakyat, termasuk bidang kesehatan, akan sangat minimalis. Kehadiran negara terbatas dalam aspek regulasi, dengan peran minimal sebagai aktor.
Dari realitas seperti ini sebenarnya sudah lebih dari cukup bagi orang yang masih menggunakan akal sehatnya untuk berpikir lebih mendalam dan obyektif, untuk beralih dan berikhtiar mewujudkan sistem kesehatan terbaik. Sistem kesehatan yang melayani semua orang dengan egaliter dan berkualitas. Dalam hal ini kita bisa merujuk, jika perlu dengan kaca pembesar, bagaimana sistem kesehatan Islam sukses mewujudkannya pada zaman emas peradabannya. (bersambung)
Sumber referensi:
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019. 2015. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. 2016. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
https://www.kemkes.go.id/resources/download/rakerkesnas-2015/MENKES
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional.
https://www.vivanews.com/sindikasi/42271-hadapi-wabah-corona-sistem-kesehatan-indonesia-di-ujung-tanduk?medium=autonext
https://katadata.co.id/berita/2020/01/06/baru-83-peserta-bpjs-kesehatan-per-akhir-2019-capai-224-juta-jiwa
https://tirto.id/indeks-kesehatan-indonesia-masih-sangat-rendah-cBRn
Peraturan Hidup dalam Islam. 2017. Cetakan ke-19. Taqiyuddin an Nabhani; penerjemah, Abu Amin, dkk. Jakarta: Pustaka Fikrul Islam.