Kebijakan Islam dalam Menangani Wabah Penyakit

Share

Oleh: Ahmad Rusydan Utomo, PhD (Dept. Riset dan Pemberdayaan Umat, HELPS)

Wabah adalah timbulnya penyakit yang menimbulkan korban dalam jumlah yang lebih banyak dari biasanya pada suatu komunitas dan waktu tertentu. Kasus merebaknya gangguan pernafasan (pneumonia) akibat coronavirus tipe baru (2019-NCov) terjadi di Wuhan Cina di bulan Desember 2019. Hingga awal bulan Februari 2020, penyakit akibat 2019-NCov telah tersebar di 28 negara, menginfeksi tidak kurang dari 30,000 manusia dan menimbulkan lebih dari 700 korban meninggal dunia.

Sebelumnya, tipe coronavirus dengan susunan genetik yang berbeda juga menimbulkan wabah penyakit SARS (severe acute respiratory syndrome) di tahun 2002 dan MERS (Middle Eastern Respiratory Syndrome) di tahun 2012. Selain coronavirus ada juga virus lain yang menyebabkan penyakit campak/measles, rubella/cacar jerman dan mumps/gondong.

Bagaimana wabah terjadi, dan bagaimana muslim menyikapinya?

Hakikat wabah

Sebagai bagian dari keimanan, muslim percaya bahwa seluruh peristiwa (termasuk pecahnya wabah penyakit) tidak mungkin terjadi tanpa ‘izin’ Allah.

قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal”. (QS At Taubah 51)

Pentingnya konsep ‘izin’ Allah ini ditekankan oleh hadist Nabi berikut

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَِّبيُّ : لاَ عَدْوَى, وَلاَ طِيَرَةَ , وَأُحِبُّ الْفَأْلَ الصَّالِحَ

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya), dan saya menyukai ucapan yang baik”.(Muslim: 2223)

Frase  لاَ عَدْوَى (Laa ‘adwaa) sekilas dimaknai “Tidak ada penyakit menular”. Padahal observasi terhadap fakta menunjukkan adanya penyakit menular. Bahkan di hadist lain disebutkan

Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit”.
Maka penting untuk dipahami bahwa frase لاَ عَدْوَى (Laa ‘adwaa) ini bukan menafikan penyakit menular secara harfiah, namun itu adalah pernyataan Nabi Saaw untuk menghapus anggapan masyarakat Jahiliyyah bahwa penyakit dicetuskan oleh kekuatan supernatural selain Allah yang sarat dengan takhayul dan khurafat. Konteks hadist takhayul diperkuat dalam frase berikutnya  وَلاَ طِيَرَةَ ( wa Laa tiyarah) yaitu tradisi Arab untuk memprediksi nasib baik atau buruk berdasarkan arah burung terbang. Maka Nabi saaw memiliki misi penting untuk merubah pemikiran masyarakat jahiliyah dari takhayul menuju Tawhid.

Akan tetapi keyakinan terhadap ketetapan Allah azza wa jall tentang wabah ini tidak berarti mengindikasikan kepada manusia (terutama kaum mukmin) untuk bersikap fatalistik (pasrah terhadap nasib). Karena di hari Qiyamat kelak, pilihan aktifitas manusia terhadap wabah ini akan dimintai pertanggungjawaban.

Menghadapi wabah

Maka, beberapa hadist penting tentang wabah berkaitan dengan tuntunan bagaimana seharusnya muslim berperilaku.

Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit”.

Pemisahan unta adalah upaya manusia, yang merupakan pilihan aktifitasnya, untuk menghindari meluasnya penyakit. Apa yang Rasulullah saaw sampaikan ini menjadi releavan terkait wabah MERS, dimana subtype coronavirus tertentu tidak hanya menimbulkan penyakit pernafasan pada onta namun juga mampu menginfeksi manusia (pemiliknya atau penggembalanya). Pengetahuan tentang keberadaan bahaya kesehatan akibat paparan MERS-Cov (coronavirus penyebab MERS) melahirkan kebijakan otoritas setempat untuk meminimalisir paparan onta yang terinfeksi terhadap jemaah haji yang berdatangan beberapa bulan paska pecahnya wabah MERS di Jeddah di tahun 2014 (Ziad et al 2018). Apabila upaya mitigasi risiko ini tidak dilakukan, hanya memasrahkan saja dengan nasib, maka tidak bisa dibayangkan meluasnya MERS ke wilayah asal Jemaah haji yang terinfeksi MERS-Cov.

Apakah Islam memiliki tuntunan berperilaku ketika wabah pecah?

Dalam sejarahnya ada tiga wabah yang terjadi di dunia Islam yang bisa kita ambil ibrahnya. Pertama, adalah wabah di Amwas wilayah Syam (kini Suriah) di tahun 639 M yang telah menimbulkan syahidnya dua sahabat Nabi saaw yaitu Abu Ubayda bin Jarrah dan Muadz bin Jabal. Lalu wabah ‘Black Death’ yang mengepung Granada, benteng terakhir umat Islam Andalusia di abad ke 14, dan terakhir wabah smallpox di abad 19 yang melanda Khilafah Uthmaniy.

  1. Tidak meninggalkan dan tidak memasuki wilayah wabah

Di balik wabah Amwas di Syam  (639 M) dan wabah ‘Black Death’ Granada Andalusia (abad ke 14) muslim berada dalam pertanyaan, “Apakah menghindar dari wabah berarti lari dari taqdir Allah?”

Adalah Abu Ubaydah bin Jarrah RA sebagai komandan pasukan Jihad di Syam bertemu dengan Khalifah Umar bin Khattab RA di Sargh. Khalifah berniat untuk membawa kembali Abu Ubayda ke Madinah mengingat adanya wabah yang sedang melanda wilayah Syam. Abu Ubaydah menolak dan mengingatkan apakah Sang Khalifah ‘lari dari taqdir Allah’?

Hal ini dijawab oleh Khalifah Umar bahwa ‘kita lari dari taqdir Allah ke taqdir Allah yang lain’ seraya menjelaskan pilihan seorang penggembala yang membawa kambingnya ke lembah yang hijau ketimbang lembah yang tandus. Pilihan Khalifah Umar RA untuk memutuskan meninggalkan Syam, dan pilihan Abu Ubaydah untuk tetap berada di Syam ternyata mendapatkan legitimasi dari hadist yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Auf

Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

“Jika kalian mendengar suatu negeri dilanda wabah, maka jangan kalian memasukinya. Jika wabah itu terjadi di negeri yang kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar darinya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari sisi ilmu dan kebijakan kesehatan masyarakat modern, apa yang Rasulullah saaw sampaikan adalah upaya preventif untuk mengisolir penularan wabah penyakit agar tidak meluas.

Hikmah dari keputusan Abu Ubaydah bin Jarrah RA dan juga Muadz bin Jabal RA yang memilih untuk tetap tinggal di wilayah yang sedang mengalami wabah terlihat dari fatwa Ulama Granada (abad ke 14) Abu Said Ibn Lubb saat terjadi wabah di Granada terhadap pertanyaan, “Apabila kita meninggalkan area yang terkena wabah, siapa yang mengurus muslim yang sakit dan meninggal?” (Hopley R 2010). Pertanyaan ini penting, karena sudah diketahui umum bahwa adalah kewajiban muslim untuk saling tolong menolong, merawat yang sakit, dan mengurus jenazah. Maka pilihan Abu Ubaydah dan Muadz bin Jabal, dimana keduanya adalah pejabat negara khilafah, untuk tidak meninggalkan wilayah Syam merupakan cerminan rasa tanggungjawab mereka untuk mengurus warganya, dan bersabar bersama mereka.

Maka kalaupun mereka akhirnya meninggal dunia dalam pengurusan tersebut, maka mereka layak mendapatkan pahala syahid sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914)

Demikian juga di tahun 1428 terjadi wabah di kota Bursa, salah satu kota penting Khilafah Uthmany,  anggota keluarga Khilafah Uthmani yaitu tiga saudara laki-laki  dan juga sepupu Sultan Murad II juga ada yang meninggal menunjukkan bahwa mereka bertahan dan tidak meninggalkan kota. Demikian pula Sultan Muhammad al Fatih dalam kampanye militer di tahun 1464 paska pembebasan konstatiniya juga menghindari wilayah Balkan yang sedang mengalami wabah. Maka perilaku para bangsawan Khilafah Uthmani ini selaras dengan sabda Nabi yaitu tidak lari ketika wabah terjadi, dan menghindar dari wilayah yang sedang terkena wabah (Marien G, 2009).

Keputusan untuk tetap tinggal atau tidak memasuki wilayah wabah juga tidak diartikan ‘tinggal berdiam diri menunggu ajal’ atau ‘menghindar dan membiarkan’. Namun tetap harus dipikirkan upaya untuk meminimalisir jumlah korban yang jatuh dari populasi yang terjebak wabah.

  1. Mencari tahu mekanisme penyakit

Kalau kita perhatikan alam semesta maka akan nampak bahwa setiap ciptaan Allah azza wa jall memiliki khasiat spesifikasi yang tetap. Air akan mendidih pada suhu 100C di permukaan air laut, dan mendidih di suhu yang lebih rendah beberapa derajat ketika berada di puncak gunung Ceremai. Demikian pula spesifisitas virus yang beragam dan menimbulkan penyakit yang juga beragam dampak mortalitas (kematian) dan morbiditasnya (kesakitan) juga bisa diobservasi khasiat atau qadar yang Allah telah tetapkan padanya.

الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا

“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan(Nya), dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (Al Furqan 25:3).

Titik tekan ayat tersebut terletak pada frasa شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “fa qaddarahu taqdeeran” [Dia telah menetapkan ukuran (qadar) dengan serapi2nya].

Memahami qadar atau khasiat yang ditetapkan Allah azza wa jall pada mekanisme terjadinya penyakit berhasil di observasi oleh ilmuwan Andalusia saat itu yaitu Lisanuddin ibn al Khatib dalam bukunya  (Muqni’at al-Sā’il ‘an al-Maraḍ al-Hā’il Tanggapan meyakinkan terhadap pertanyaan tentang penyakit yang menakutkan)

“The existence of contagion is established by experience [and] by trustworthy reports on transmission by garments, vessels, ear-rings; by the spread of it by persons from one house, by infection of a healthy sea-port by an arrival from an infected land [and] by the immunity of isolated individuals.” “Adanya penyakit yang menular dibuktikan berdasarkan pengalaman dan laporan yang bisa dipercaya. Baju, tempat minum, anting-anting penderita adalah media penularan penyakit di rumah-rumah, dan juga datangnya penumpang kapal dari wilayah yang telah terpapar wabah menularkan penyakit kepada warga kota pelabuhan yang awalnya sehat, dan tetap sehatnya warga yang terisolasi dari paparan penyakit” (Hopley R 2010)

Lebih lanjut lagi, Ibn Al Khatib juga melaporkan bahwa manusia yang tidak pernah bertemu dengan penderita ternyata tidak pernah terkena penyakit sebagaimana yang telah dia perhatikan tidak adanya penyakit di penjara dimana para tawanan terisolir dari dunia luar yang sedang mengalami wabah.

Disini bisa diambil pelajaran bahwa meyakini bahwa wabah adalah bagian dari kuasa Allah ta’ala tidak berarti berdiam diri. Demikian pula memahami frasa عَدْوَى (Laa ‘adwaa) dalam hadith yang arti harfiahnya adalah ‘tidak ada penyakit menular’ perlu ditafsirkan secara benar.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَِّبيُّ : لاَ عَدْوَى, وَلاَ طِيَرَةَ , وَأُحِبُّ الْفَأْلَ الصَّالِحَ

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya), dan saya menyukai ucapan yang baik” (Muslim: 2223)

Maka observasi mekanisme penyakit menular (melalui Sains) tidak bertentangan dengan wahyu karena mekanisme tersebut masih mematuhi khasiyat atau qadar yang Allah azza wa jall telah tetapkan. Ibn Rushd, yang juga merupakan ilmuwan muslim Andalusia dua abad sebelum wabah terjadi menyatakan bahwa dalam konteks teknis atau observasi alam, ketika ada kesan bertentangan dengan teks hadist, maka penafsiran teks hadist perlu disesuaikan karena keduanya tidak mungkin bertentangan.

Muhammad ibn al-Lakhm al-Shaquri adalah murid dari ibn Khatib dan memberikan nasihat praktis bagi warga yang harus tinggal di wilayah wabah seperti penggunaan alat makan yang terpisah dan pembersihan dengan cuka pada alat tersebut sebelum dan sesudah penggunaannya. Cara mereka berpikir menunjukkan adanya pengakuan terhadap Allah sebagai Dzat yang telah menetapkan khasiat pada makhlukNya dan secara bersamaan juga berupaya untuk bersikap proaktif (bukan pasrah) melakukan observasi yang bisa menghasilkan rekomendasi kesehatan secara praktis (Hopley R 2010).

Pengetahuan ini ternyata membantu populasi di Granada untuk bisa kembali bangkit dari wabah Black Plague abad ke 14 dan berhasil menyelesaikan proyek pembangunan istana Alhambra. Sementara itu, di periode waktu yang sama, di kota Siena, Italia, yang sedang merenovasi Katedral Siena terhenti proyeknya akibat wabah yang sama dan tidak pernah bisa menyelesaikannya seusai wabah berakhir hingga kini (Ober & Aloush, 1982).

  1. Antisipasi pencegahan penyakit berbasis bukti

Ada catatan menarik dari wabah coronavirus Wuhan 2019 yang hingga kini mengklaim hampir 800 juta jiwa dimana telah melampaui jumlah korban tewas akibat coronavirus SARS periode 2003-2004. Susunan genetik coronavirus Wuhan ini hampir identik dengan virus yang ditemukan di kelelawar. Tim peneliti Cina sendiri sudah memprediksi akan timbulnya wabah coronavirus setahun sebelumnya. Mereka melihat bahwa tradisi kuliner Cina yang mengkonsumsi binatang liar segar, seperti kelelawar memberikan efek kesehatan.

Islam sendiri secara spesifik mengharamkan membunuh kelelawar, apalagi untuk mengkonsumsinya. Namun apakah transmisi coronavirus Wuhan terjadi akibat konsumsi kelelawar? Studi dari pusat wabah menunjukkan bahwa gelombang pertama korban yang dirawat di rumah sakit mayoritas beraktifitas di pasar Huanan yang menjual binatang liar. Akan tetapi, saat wabah pecah, pasar tersebut tidak menjual kelelawar karena saat itu Cina masih mengalami musim dingin sehingga kelelawar berhibernasi di gua. Artinya transmisi bisa melalui aktifitas jual beli hewan liar (yang belum diketahui identitasnya hingga kini) yang meliputi pemburunya, pedagangnya, dan pembelinya, sebelum berakhir ke meja makan (Lu,R 2020). Rantai yang panjang ini rentan terjadinya lompatan coronavirus yang rentan terjadi rekombinasi genetik untuk mampu menginfeksi sel organ pernafasan manusia.

Dari sini kita bisa melihat bahwa adanya komunitas ilmuwan Cina yang memiliki rekam jejak Panjang dalam meneliti kelelawar, kemampuan identifikasi genom coronavirus kurang dari 2 minggu dengan teknologi NextGeneration Sequencing (NGS) menunjukkan pentingnya peran Negara untuk mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan sehingga relatif mampu mengantisipasi dan mengendalikan terjadinya penyakit. Tanpa adanya negara yang menfasilitasi infrastruktur keilmuan, maka ilmu tidak tumbuh dan tidak mampu menawarkan solusi. Maka tidak heran di masa keemasan Islam, ilmuwan mendapatkan dana penelitian yang besar dari Bayt Mal (Rahman 2015) dan didukung langsung oleh para Khulafah, sehingga mereka bisa fokus dengan penelitian dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Vaksinasi: pencegahan penyakit secara spesifik

Ketika wabah smallpox melanda Khilafah Uthmani di abad ke 19 menimbulkan kesadaran dikalangan penguasa tentang pentingnya vaksinasi smallpox (cacar).  Maka Sultan memerintahkan di tahun 1846 penyediaan fasilitas kesehatan yang bertugas untuk melakukan vaksinasi terhadap seluruh anak-anak warga muslim dan nonmuslim dengan menyitir fatwa ulama tentang pencegahan penyakit dan bukti empiris yang menunjukkan proteksi dari kematian. Namun, wabah smallpox kembali terjadi di tahun 1850 akibat banyaknya orang tua yang tidak menginokulasi anak-anak mereka. Sultan menyatakan bahwa tindakan para orang tua yang lalai mengantar anak-anak mereka ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi telah melanggar syariat dan hak anak, padahal Sultan telah menyiapkan banyak sekali faskes dan juga dokter dan professional kesehatan lainnya (Demirci T, 2008). Catatan sejarah ini menunjukkan bahwa Negara berperan penting untuk melindungi kesehatan warganya dari penyakit, tanpa memandang status sosial dan keyakinannya.

Sayangnya di negeri-negeri yang mayoritasnya muslim, penyakit menular yang akibat infeksi virus seperti campak, cacar jerman dan gondongan mulai kembali merebaknya. Daya literasi yang lemah dan narasi konspirasi berkontribusi terhadap bangkitnya penyakit yang sebenarnya bisa dicegah. Padahal konsep ‘herd immunity’ yaitu mekanisme proteksi masyarakat yang divaksinasi merupakan salah satu qadar Allah ta’ala yang bisa diobservasi secara universal. Ketika mayoritas populasi di vaksinasi, maka virus tidak mampu tersebar karena sudah terblokir kemampuannya untuk menginfeksi. Namun ketika situasi berbalik dimana mayoritas tidak tervaksinasi, maka virus akan mudah menyebar. Maka tidak heran negeri muslim seperti Malaysia dan Pakistan menghukum para orang tua yang lalai melakukan vaksinasi terhadap anak-anaknya (Ahmed et al 2017).

Pengembangan dan Produksi Vaksin Dilema Peradaban Kapitalisme

Hampir tiap hari, publikasi ilmiah tentang genom virus Wuhan cepat bermunculan. Kini kita bisa memprediksi bagaimana virus Wuhan bisa menginfeksi manusia. Pembandingan susunan coronavirus Wuhan ini ternyata mirip sekali dengan SARS pada gen S (Spike) yaitu gen coronavirus yang menyandi protein berbentuk mahkota (corona/crown) berfungsi untuk melekatkan partikel virus ke sel manusia yang mengekspresikan protein ACE2 Receptor (Angiotensin Converting Enzyme Receptor). Dengan demikian pembuatan dan produksi vaksin untuk memblokir ikatan coronavirus Wuhan terhadap reseptor manusia ACE2 bisa dimulai. Demikian pula kita sudah mengetahui perbedaannya dengan MERS Cov dimana coronavirus penyebab MERS ini berikatan dengan protein DPP4.

Pertanyaannya, apakah wabah MERS yang terjadi di tahun 2014 sudah menghasilkan vaksin?

Jawabnya, Belum ada. Padahal WHO sudah menyatakan MERS ini berbahaya dimana tingkat kematian manusia yang terinfeksi bisa mencapai 30%, bandingkan dengan tingkat kematian akibat infeksi coronavirus Wuhan 2-3%. Memang pengembangan vaksin memerlukan waktu lama. Tapi kompleksitas nya bukan semata-mata masalah teknis bioteknologinya, namun juga keberadaan pasar yang bisa memberikan return of investment (ROI) kepada produser vaksin dan pemegang sahamnya (Plotkin 2017). Sistem ekonomi kapitalisme tidak mengenal adanya pembedaan kepemilikan harta dimana semua dianggap kepemilikan pribadi, tidak dibedakan mana harta milik umum, pribadi, atau negara. Demikian pula konsep kepemilikan tidak dinisbatkan kepada Sang Pencipta, sehingga rasa kepemilikan terhadap harta sangat tinggi. Sistem ini tidak mengenal adanya timbangan harta akhirat dan amal jariyah. Akibatnya, sebelum industri vaksin melakukan proses produksi, mereka akan melakukan studi kelayakan situasi pasar. Ini bisa dimengerti karena produser vaksin adalah industri swasta dimana para pemegang sahamnya menuntut keuntungan. Maka tidak heran, jangankan MERS, SARS, dan Wuhan, masih banyak penduduk dunia yang tidak mendapatkan vaksin dasar untuk penyakit menular yang sebenarnya bisa dicegah karena kompleksitas persoalan harga yang belum tentu bisa diakses secara luas. Contohnya di tahun 2018, tidak kurang dari 60% anak-anak di 10 negara belum mendapatkan vaksin dasar untuk perlindungan dari penyakit dipteria dan pertussis (Piot 2019).

Maka dunia perlu berpikir ulang tentang sistem pendanaan atau pembiayaan layanan dan penelitian kesehatan yang berkelanjutan. Saat ini dunia hanya mengenal pajak sebagai sumber pembiayaan utama, karena peradaban yang memimpinnya saat ini tidak meyakini adanya kehidupan yang lebih baik dan kekal dimana harta yang sesungguhnya adalah harta yang dibelanjakan karena keinginan untuk mencapai ridho Allah Sang Pencipta. Di masa Kekhilafahan Islam, dana wakaf berkontribusi hampir 30% dari pemasukan Bayt Mal. Besarnya dana ini membuat layanan dan penelitian kesehatan menjadi maju karena tidak ada beban untuk mengembalikan ‘keuntungan’.

Peradaban Islam yang dinantikan juga akan menjadikan ilmu pengetahuan tentang virus, makhluk Allah yang tidak kasat mata ini sebagai lading pahala. Vaksin akan dikembangkan dengan prosedur yang seefektif mungkin mengingat dana pembiayaan berasal dari amanah wakaf untuk kepentingan sebesar-besarnya umat manusia. Demikian pula perilaku manusia yang berisiko mencetuskan terjadinya wabah dicegah secara persuasif dengan edukasi yang otoritatif dan humanis, sehingga narasi sesat bisa dikendalikan dengan tepat (Carey et al 2020).

Referensi

https://www.alodokter.com/memahami-epidemiologi-dan-istilah-istilahnya

http://abiubaidah.com/74-telaah-penyakit-menular.html (mentarjih hadist tentang wabah penyakit menular)

https://muslimheritage.com/ibn-rushd-harmony-of-theological-philosophical-scientific-truth/

Ahmed, A., Lee, K.S., Bukhsh, A., Al-worafi, Y.M., Sarker, M.M., Ming, L.C., & Khan, T.M. (2017). Outbreak of vaccine-preventable diseases in Muslim majority countries. Journal of infection and public health, 11 2, 153-155 .

Carey, John & Chi, Victoria & Flynn, D. & Nyhan, Brendan & Zeitzoff, Thomas. (2020). The effects of corrective information about disease epidemics and outbreaks: Evidence from Zika and yellow fever in Brazil. Science Advances. 6. eaaw7449. 10.1126/sciadv.aaw7449.

Demirci, T ‘Body, Disease and Late Ottoman Literature: Debates on the Ottoman Muslim Family in the Tanzimat Period (1839–1908)’ (PhD thesis, Bilkent University, 2008), p.24.

Hopley, R. (2010). Contagion in Islamic Lands: Responses from Medieval Andalusia and North Africa. Journal for Early Modern Cultural Studies, 10, 45 – 64.

Lu, R., Zhao, X., Li, J., Niu, P., & Tan, W. (2020). Genomic characterisation and epidemiology of 2019 novel coronavirus: implications for virus origins and receptor binding. Lancet.

Marien, Giselle. “The Black Death in Early Ottoman Territories, 1347-1550.” Unpublished MA Dissertation, Department of History, Bilkent University, Ankara, 2009.

Ober, W.B., & Aloush, N. (1982). The plague at Granada, 1348-1349: Ibn Al-Khatib and ideas of contagion. Bulletin of the New York Academy of Medicine, 58 4, 418-24 .

Piot, P., Larson, H.J., O’Brien, K.L. et al. Immunization: vital progress, unfinished agenda. Nature 575, 119–129 (2019). https://doi.org/10.1038/s41586-019-1656-7

Plotkin, S.A., Robinson, J.M., Cunningham, G., Iqbal, R., & Larsen, S.M. (2017). The complexity and cost of vaccine manufacturing – An overview. Vaccine.

Rahman, M.H. (2015). BAYT AL-MAL AND ITS ROLE IN ECONOMIC DEVELOPMENT: A CONTEMPORARY STUDY.

Ziad A Memish, MERS: What is the current situation in Saudi Arabia?, Journal of Travel Medicine, Volume 25, Issue 1, 2018, tay065, https://doi.org/10.1093/jtm/tay065

Read more

Local News