Menyoal Ikan Kaleng Cacingan

Share

Oleh: Aulia Yahya, Apt (Anggota HELP-S Jepang)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengidentifikasi dan menarik 27 merek produk ikan kaleng (dari ikan makarel) yang positif mengandung parasit cacing.
Sontak, ramai khalayak menanggapi temuan tersebut sebagai hal yang sangat mengkhawatirkan kesehatan mereka. Sebuah pembenaran fakta atas viralnya sebuah video di media sosial perihal adanya cacing dalam produk makanan ikan kaleng tertentu.
Dari sekian respon yang ada, nampaknya pesan sederhana ibu Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek lah yang menemui sudut pandang dengan komentar yang pas, membuat orang kaget dan akhirnya menjadi sebuah booming. Sebagaimana dilansir oleh media,”Cacing itu sebenarnya isinya protein. Tapi kalau sudah dimasak saya kira steril. Tapi kalau masih hidup takutnya dia berkembang biak,” kata bu Menteri (Jawa Pos, 29/3).
Sekiranya, bu Menkes tidak sedang mengajak masyarakat Indonesia untuk “tidak takut” mengkonsumsi makanan yang tercemari parasit cacing. Karena tentu  produk makanan yang mengandung parasit cacing sangat layak ditarik oleh BPOM. Penekanan pernyataan bu Menkes (bisa jadi pada) yakni tidak masalah jika masyarakat terlanjur memakan ikan makarel tersebut, asalkan ikan kalengan itu sudah dimasak. Dengan demikian, parasit cacing akan mati.
Polemik Protein Cacing
Memang benar, cacing adalah protein (hewani), sebagaimana dengan ulat, belatung, lintah, tikus, kodok, juga merupakan protein yang tersusun dari rangkaian asam amino. Cuma pertanyaannya, layak kah di konsumsi ?
Dalam hal kasus produk pangan ikan kaleng diatas, keberadaan cacing tersebut sebagai “parasit” pada ikan makarel.  Lebih lanjut, pangan yang aman dan layak dikonsumsi harus dalam keadaan normal dan tidak menyimpang dari karakteristik yang seharusnya dimiliki, yaitu harus bebas dari bahaya biologis, kimia dan fisika yang membahayakan kesehatan manusia. Dari sudut pandang inilah, keberadaan parasit cacing dalam dalam produk ikan kaleng merupakan salah satu indikasi bahwa produk tersebut tidak aman dan layak konsumsi. Poin penting lainnya adalah proses pengolahan produk tersebut oleh pihak produsen telah melanggar kaidah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Parasit Cacing dalam Pangan, Amankah ?
Cacing parasit yang terdapat dalam ikan makarel adalah jenis cacing anisakis, parasite yang lazim menyerang jenis ikan laut lainnya, dimana cacing anisakis masuk ke usus inangnya lalu bereproduksi serta mengeluarkan telurnya ke laut lewat kotoran inangnya.
Cacing anisakis dilaporkan dapat menimbulkan infeksi pada tubuh manusia atau dikenal dengan ansakiasis. Cacing yang masuk ke tubuh manusia akan menginvasi dinding perut atau usus sehingga mengakibatkan rasa sakit, mual dan muntah. Pada beberapa kasus, terjadi komplikasi termasuk terjadinya pendarahan pada pencernaan, peradangan pada dinding dalam perut dan kerusakan usus.
Cacing Impor Asal China
Merujuk pada penjelasan BPOM tentang perkembangan temuan parasit cacing pada prudk ikan makarel kaleng, bahwa sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasite cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Meski demikian, diketahui bahwa produk dalam negeri rupanya menggunakan bahan baku yang juga berasal dari impor.
Atas dasar ini, Kementerian Kelautan dan Peringatan telah memberikan notifikasi kepada pemerintah China selaku negara asal terkait dengan bahan aku ikan yang  positif mengandung cacing.
Daulat Keamanan Pangan
Belajar dari kasus ini, sudah saatnya isu kedaulatan pangan kembali digaungkan. Keamanan pangan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kurangnya perhatian terhadap hal ini, telah sering mengakibatkan terjadinya dampak berupa penurunan kesehatan suatu bangsa, mulai dari keracunan makanan akibat tidak higienisnya proses produksi, penyimpanan dan penyajian sampai risiko munculnya sejumlah penyakit mematikan akibat penggunaan bahan tambahan (food additive) yang berbahaya.
Selain menyangkut kehati-hatian individu, keamanan pangan juga menyangkut kepedulian negara. Jaminan akan keamanan pangan adalah hak asasi konsumen, mengingat pangan termasuk kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia. Bahkan, dalam perkembangan isu dunia, keamanan pangan menjadi pertimbangan pokok dalam perdangangan, baik perdangangan nasional maupun perdangangan internasional. Jadi, Stop Impor  Makanan  Bercacing ! [ ]

Read more

Local News