helpsharia.com – Tetap sehat dari usia belia hingga senja, tentu ada resepnya. Sebuah tips yang dibagikan dokter Cholid AR pada saat acara sarasehan 14/1 dalam rangkaian roadshow helps di 20 kota, bertempat Resto NOG Perumahan Gunung Batu Jember, bersama kalangan profesional kesehatan, umum dan mahasiswa. “Yakni dengan memberikan kabar yang mengembirakan dan tidak ditakut takuti. Begitulah Rosululloh SAW memberikan keteladanan, “ungkapnya.
Kisah tentang mertua beliau, yang hadir di rumah kediaman dokter H. Cholid di Baron, saat pagi buta. Mertua beliau datang hanya untuk mengantarkan sandal kepunyaan cucunya yang tertinggal di rumah Tulung agung, tempat tinggal kakeknya Nabila, Kamil dan haritsan, putra putri dokter Cholid dengan dokter Bina.
Meski harga hanya 10K dengan jarak tempuh Tulungagung-Nganjuk se-usia lanjut (lansia) mertua beliau, bukanlah halangan untuk hadir menemui sang cucu yang baru berpisah sehari, setelah kunjungan dokter Cholid beserta keluarga ke rumah mertua.
Apa hubungan sekelumit kisah ini antara dokter dan pasien ?
Kisah ini terasa menginspirasi bagi yang mendengarkannya, bahwa nikmat sehat yang diberikan Alloh adalah sebagian kecil dari rahmatNya, setelah iman di atas perlindungan Alloh SWT.
Dalam hal ketaatan pada ahli dibidangnya yang mereka itu adalah mukmin, sama halnya mengikuti aturan Rasulullah saw dan juga mentaati Alloh SWT.
Hal senada diungkapkan Ners. H. Imam sanusi, bahwa sebagai petugas pelayanan kesehatan, ada aturan yang harus ditaati, karena terkadang nakes pun berpotensi tertular dan menularkan penyakit.
Seperti resiko tertusuk jarum suntik, bisa terinfeksi penyakit hepatitis. Untuk itu perawat harus mengikuti prosedur dalam melakukan tindakan, antara lain pemakaian alat pelindung diri dengan memakai handscun, dan cuci tangan serta melakukan desinfektan terhadap alat kesehatan, menggunakan satu tangan melepas tutup jarum suntik dan dibiarkan terbuka jarum suntik lalu memasukkannya pada wadah yang tidak mudah tertembus akibat tusukan jarum usai pemakaian.
Semua itu merupakan kewaspadaan standart, upaya perlindungan konprehensip dari kaidah universal precuation serta kewaspadaan berbasis transmisi penyakit yang diperoleh nakes melalui diklat dan juga terdapat program MCU (medical check up) dan pemberian vaksin.
Sayangnya tidak semua program di atas utamanya imunisasi bisa dibiayai institusi yang mempekerjakan petugas, kebanyakan pekerja sendiri yang membiayai kegiatan itu, ungkap H. Imam Sanusi mengakhiri presentasinya.
Kesehatan adalah hak, demikianlah paparan materi yang disampaikan Wahyu. P,. SH.MH narasumber dari bidang hukum di forum sarasehan. Maksudnya adalah sebagai warga negara, perlindungan hukum atas tindakan medis pasien ataupun pemberian tindakan pada petugas kesehatan diberikan hak atasnya untuk hidup sehat.
Dengan demikian segala informasi berkaitan dengan keamanan tindakan medis, obat dan prosedur kerja menjadi hak pasien dalam menerima atau menolak suatu pengobatan, terlebih pasien bisa mendapatkan edukasi atas kehalalan ataupun keharaman suatu benda dari sisi agama yang mereka anut, merupakan kewajiban negara yang harus ditunaikan atas hak rakyatnya.
Sehingga apapun benda ataupun jenis obat yang akan diadviskan dokter, sebelum di pakaikan masuk dalam tubuh pasien ataupun petugas kesehatan, meski tujuannya untuk kebaikan dalam memberikan kekebalan atas suatu penyakit (divaksin), imbuhnya dengan menyebut dari pemaparan pemateri pertama, disampaikan bahwa pengobatan merupakan tindakan kuratif, dan ataupun pemberian tindakan sebelum terjadinya sakit yakni preventif, seperti imunisasi, hukum perbuatannya adalah Sunnah, bilamana mendapati adanya bahan yang bersifat najis dari status barang diproduksi dari ‘suatu jenis vaksin’ maka hukum berobatnya masuk katagori makruh, itulah pendapat kalangan fuqohaq yang terkuat ungkap dokter Cholid, saat menjawab pertanyaan disesi diskusi dari penanya menyangkut bahan vaksin yang dapat menimbulkan bahaya bagi pasien. (DK)