Hukum Vaksin dalam Pandangan Islam

Share

Oleh: dr. Rano Ismail, Sp.PD (Anggota HELPS)

Hukum Berobat

Sudah jelas nampak ketentuan-ketentuan hukum berdasarkan nash dalil baik berobat itu suatu yang mubah ataupun sunnah. Tinggal sikap hukum kita mengambil yg mana? Pilihan secara umum dibagi 2
1. Berobat
2. atau sabar

Semua adalah bentuk ikhtiyar الاختير berasal dari asal kata خار (munawwir :378) arti kata خار itu sendiri adalah ‘pilihan’
‎خار adalah bentuk fi’il mu’tal (fi’il bina’ ajwaf ي) jika berubah kata karena ada huruf illat menjadi خيراً yang artinya BAIK

Artinya yang namanya ikhtiyar pilihan pasti Allah akan menyediakan pilihan-pilihan yang tersaji itu *pasti yang BAIK*. Apapun akhirnya pilihan kita baik berobat ataupun sabar saja dengan “sakit” kita , itu semua adalah BAIK di mata Allah (meskipun berobat menurut pendapat yang kuat adalah sunnah , Syekh ‘Atha bin Khalil)

Pencegahan = Pengobatan

Terkait vaksin itu sendiri sudah terdapat ketentuan hukumnya dan mengikuti hukum berobat sendiri, karena sama halnya dengan hukum berobat *bahkan dengan jelas Syekh ‘Atha menyimpulkan vaksinasi hukumnya sunnah*

Berobat dengan suatu yang najis
bagaimana jika vaksin dgn sesuatu yang najis? Maka ketentuan-ketentuan hukumnya pun jelas. Ada pilihan Haram (sayyid sabiq, fiqh sunnah; Imam syaukani, Nailul Authar) atau
mubah (bagi kalangan syafiiyah)
dan makruh (An nabhani).

Hanya saja perlu digaris bawahi,
faktanya belum diketahui secara pasti vaksin yang ada apakah terkandung unsur-unsur yang diharamkan. Kemudian apakah obat juga mesti melalui prosedur seperti makanan yang perlu dilabeli halal?

Adapun dalil dari as-Sunnah di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Imam al-Bukhâri dan Muslim :

‎عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْنَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

Dari Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang Muslim yang paling besar kesalahannya adalah orang yang mempertanyakan sesuatu yang semula tidak haram, kemudian diharamkan karena sebab pertanyaannya itu”.

Hadits ini menunjukkan bahwa pengharaman itu adakalanya terjadi karena sebab pertanyaan. Artinya, sebelum munculnya pertanyaan, perkara tersebut tidaklah haram. Dan inilah hukum asalnya.

Dalil lain dari as-Sunnah adalah hadits riwayat Imam Tirmidzi :

‎عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ. فَقَالَ : الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

Dari Salman al-Farisi, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang minyak samin, keju, dan (mengenakan) bulu binatang, maka beliau bersabda, ‘Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allâh Azza wa Jalla di dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala di dalam kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan termasuk sesuatu yang dimaafkan.”

Hadits tersebut merupakan nash yang menunjukkan bahwa perkara-perkara yang didiamkan dan tidak disinggung tentang keharamannya maka itu bukanlah perkara yang menjatuhkan seseorang kepada dosa, sehingga bukan termasuk kategori perkara yang haram.

Maka mengambil suatu catatan sebelum nya dari tim farmasi suatu kampus, bahwa sangatlah tidak mudah untuk membuat indentifikasi unsur-unsur bahan suatu obat atau vaksin dari unsur-unsur yang memang najis atau yang diharamkan. Karena sekali lagi beda menyikapi antara makanan dan obat

Ada yang berpendapat dengan dalih dan bukan dengan dalil, bahwa meskipun unsur tidak mengandung yang haram, tetapi vaksin itu sendiri merupakan zat yang najis karena berasal dari elemen yang dilemahkan berupa antigen.

Apakah ada suatu dalil yang mengatakan bahwa antigen suatu yang haram atau najis?

‎اْلأَصْلُ فِي اْلأَعْيَانِ اْلإِبَاحَةُ وَالطَّهَارَةُ
Hukum asal benda-benda adalah suci dan boleh dimanfaatkan.

Apapun aspek yang melatar belakangi pro kontra terkait vaksin, baik aspek politis, motif ekonomi, aspeq fiqh bahkan teori konspirasi
(maaf) terkait teori konspirasi memang menarik untuk selalu dibahas, tetapi membahasnya dalam perkara ini tidak akan pernah ada batasnya dan berkesudahan.

Maka aspek yang paling baik untuk menentukan sikap dalam mengambil keputusan adalah aspek fiqh yang sudah dijelas kan oleh beberapa pendapat ulama.

Tinggal kita saja menentukan sikap hukum apa yg diambil diantara nya dari sebagian ketentuan ketentuan hukum yg ada berdasarkan Dalil bukan dalih.

Wallahu ‘alam
al Faqir

*Kesimpulan kajian tematik di RSUD Natuna yang dihadiri ketua IDI cabang beserta beberapa anggota IDI dan karyawan RSUD

Read more

Local News