Chandra Purna Irawan, SH,MH mengingatkan para praktisi kesehatan agar tetap mematuhi rambu-rambu hukum dan etik dalam bekerja.
Dalam pesan menutup sesi talkshow Silah Ukhuwah Nasional Tenaga Kesehatan Muslim , ketua eksekutif Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ini mengingatkan bahwa suatu tindakan dalam profesi kedokteran tidak bertentangan dengan hukum apabila dipenuhi syarat-syarat yakni, tindakan itu mempunyai indikasi atau petunjuk medik yang berdasarkan tujuan tindakan medik atau perawatan yang konkrit, serta tindakan itu dilakukan dengan izin yang bersangkutan (pasien) atau yang bertanggungjawab.
“Berdasarkan point nomor 1 di atas, maka tindakan kesalahan besar/ kelalaian besar (Culva Lata) bisa dimungkinkan untuk terkena sanksi hukum pidana atau perdata karena jauh dari kata konkrit”
Namun beliau menegaskan, jangan karena ketakutan terhadap rambu-rambu hukum ini membuat para tenaga kesehatan terkungkung di meja praktiknya dan lalai berkiprah dalam kebangkitan umat. Insya Allah, kata beliau, dia dan komunitasnya siap bekerjasama jika diperlukan dalam kajian dan advokasi.
Sebagaimana diberitakan, 23 Juli 2017, bertempat di gedong joang 45 Jakarta Pusat, HELPS mengadakan silah ukhuwah nasional tenaga kesehatan muslim. Acara yang mengusung tema “Peran Tenaga Kesehatan Muslim untuk Kebangkitan Umat” itu dihadiri ratusan peserta tenaga kesehatan dari Aceh hingga Papua. Beragam acara mewarnai perhelatan akbar tersebut, mulai dari talkshow bersama tokoh-tokoh kesehatan yang menginspirasi, seminar menggagas kesehatan Islam, launching buku, hingga tausiyah dari ulama untuk tenaga kesehatan.[]