Oleh: dr. Aulia Rahman (DPP HELPS)
Belakangan, beredar tayangan video amatir menampilkan aktivitas beberapa orang anak seusia siswa sekolah menengah yang melakukan #SkipChallenge. Ini merupakan semacam permainan adu keberanian, siapa yang mampu menaklukkan ketakutan diri saat ‘memaksa’ diri sendiri untuk pingsan dengan cara menekan dada sekeras-kerasnya hingga tidak sadarkan diri. Yang aneh, pelajar-pelajar tersebut tampak senang dan bergembira saat temannya pingsan. Serta, penggunaan seragam yang mengindikasikan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada jam sekolah atau justru di lingkungan belajar/sekolah, seakan menunjukkan betapa lemahnya pengawasan sekolah terhadap aktivitas para siswa tersebut.
Banyak pendapat dan komentar pun bermunculan, mulai dari yang menyayangkan, hingga cenderung kecewa dengan state of mind dari para pelaku aktivitas #SkipChallenge tersebut. Meski ada juga beberapa yang berpendapat bahwa itu semua karena mereka telanjur ikut-ikutan tanpa mengetahui latar belakang kegiatan itu sendiri.
Remaja, menurut pengertian psikologi umumnya, adalah suatu fase usia perubahan yang tidak hanya mencakup umur, namun juga mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik dalam menuju kedewasaan. Beberapa patokan umur menuliskan antara usia 12 hingga 20 tahun; ada juga yang membaginya dalam tiga fase yakni remaja awal (12-15 thn), remaja pertengahan (15-18 thn), dan remaja akhir (18-21 thn). Sementara berdasarkan peraturan pemerintah semisal UU Perkawinan, UU Administrasi Penduduk, UU Perlindungan Anak, UU Pemilu, UU Kesejahteraan Anak, UU Ketenagakerjaan, UU Pengadilan Anak, UU Pornografi, dan beberapa UU yang memuat batasan usia, terdapat batasan yang berbeda-beda sebelum seseorang dinyatakan dewasa, yakni 21 tahun (atau sudah menikah); atau 18 tahun; dan 17 tahun (atau sudah kawin).
Islam sendiri tidak mengenal secara khusus istilah remaja. Aqil baligh merupakan penanda satu-satunya perubahan ‘status’. Jadi Islam membagi manusia hanya menjadi dua kelompok yakni anak-anak dan dewasa. Hal ini didasarkan pada taklif (tanggung jawab/beban) syariat atas manusia itu sendiri. Seseorang yang sudah melewati fase aqil baligh maka akan dikenakan beban syariat. Batasan baligh yang disepakati oleh ulama yaitu kematangan fisik untuk menikah, bagi perempuan umumnya ditandai dengan datangnya haid (menstruasi), sedang pada laki-laki adalah ihtilam atau keluarnya mani baik lewat mimpi basah atau sebab lainnya.
Beberapa dalil terkait batasan aqil baligh tersebut antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 58-59].
Dari Ali (bin Abi Thaalib) ’alaihis-salaam, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].
Dari Mu’adz radliyallaahu ’anhu :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعثه إلى اليمن وأمره أن يأخذ من كل حالم دينارا
”Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman dan memerintahnya untuk mengambil dari setiap orang yang telah ihtilam satu dinar” [HR. An-Nasa’i no. 2450, Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 19155, dan Ahmad no. 21532; shahih].
Memang benar terdapat beberapa pendapat ulama terkait usia tertentu seseorang dikatakan mencapai kedewasaan, namun semuanya tidak sekuat pendapat yang menegaskan bahwa jatuhnya hukum atau taklif padanya adalah dari dalil-dalil yang disebutkan di atas.
Terkait dengan maraknya kegiatan #SkipChallenge yang notabene dilakukan oleh generasi muda, sangat disayangkan karena sejatinya mereka harus sudah bisa memilih aktivitas sesuai tuntunan syariat karena tidak hanya kegiatan #SkipChallenge itu membuang-buang waktu, namun juga berbahaya bagi kesehatan dan daya pikir mereka. Islam sendiri sejak awal kedatangannya, tidak putus-putus menghasilkan generasi muda yang sudah memiliki kiprah luar biasa bahkan sejak usia sangat belia. Sebut saja Usamah bin Zaid, yang sudah menjadi panglima perang di usia 18 tahun; Zaid bin Tsabit, di usia 13 tahun menguasai banyak bahasa hingga menjadi penterjemah Rasulullah; Muhammad Al Fatih, menaklukkan Konstantinopel pada usia 22 tahun; serta banyak lagi pemuda Islam yang telah menorehkan prestasi bahkan sebelum usianya genap 20 tahun.
Berkaca pada sejarah, sudah saatnya kita tidak berpangku tangan dan ikut terjebak dalam ‘pembenaran’ bahwa usia remaja adalah usia yang wajar untuk merasakan kelabilan baik dari segi emosi, pemikiran, dan tindakan. Justru, sebagai muslim kita harus siap lebih dini untuk mempersiapkan generasi penerus dari bayi dan anak-anak, mengajarkannya tentang aqidah Islam, membiasakannya mengisi waktu dengan ibadah dan mencari ilmu pengetahuan yang baik dan bermanfaat, hingga nanti saat mereka dewasa, mereka sudah ibarat mesin yang layak jalan dan sudah siap untuk memegang tampuk kepemimpinan dan meneruskan kejayaan Islam, bukan sebaliknya, barisan generasi orang-orang yang gemar ikut-ikutan dan tak tetap pendirian. Wallahu’alam.