Mungkinkah Faktor Genetik Berperan Pada Perilaku Homoseksual?

Share

Oleh: Ns. S.Subchan (Anggota Helps)

Maraknya pemberitaan tentang LBGT dan perilaku homoseksual yang melibatkan berbagai gerakan dan organisasi baik lokal maupun internasional, membuat perilaku homoseksual semakin marak di masyarakat. Perilaku homoseksual sendiri sudah ada sejak zaman Nabi Luth as. Homoseksual adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan rasa ketertarikan  baik secara personal, emosional, seksual dan gabungan ketiganya antara individu yang berjenis kelamin sama. Ketertarikan terhadap sesama laki –laki dikenal dengan istilah gay dan ketertarikan terhadap sesama perempuan disebut lesbian.

Adanya pengakuan homoseksual secara hukum dan pelegalan  penikahan sesama jenis dibeberapa negara  membuat kaum homoseksual diindonesia semakin getol  melakukan kampanye diberbagai media untuk memperjuangkan keberadaan mereka agar diakui secara hukum, dengan dalih bahwa perilaku homoseksual disebabkan oleh faktor keturunan (genetik)  melalui  teori “gen gay” yang diklem sebagai  takdir  Tuhan oleh kaum homoseksual  dan harus diterima keberadaannya berdasarkan hak azasi manusia.

Lalu benarkah teori “gen gay” tersebut?

Sebuah penelitian yang dilakukan Dean Hamer pada tahun 1993 menyatakan bahwa satu atau beberapa gen yang diturunkan oleh ibu dan terletak di kromosom Xq28 sangat berpengaruh pada orang yang menunjukkan perilaku homoseksual. Namun 6 tahun kemudian gen pembawa sifat homoseksual tersebut tidak juga ditemukan. Akhirnya Dean hamer mengakui bahwa risetnya tidak mendukung bahwa gen adalah faktor yang menentukan lahirnya homoseksual.

Penelitian tersebut dilanjutkan oleh Prof George Rice pada tahun 1999 dengan jumlah responden yang lebih besar, dan menyimpulkan bahwa hasil penelitiannya tidak mendukung adanya kaitan gen X yang mendasari homoseksualitas pada pria.

Penelitian lain yang dilakukan oleh Paul Cameron Ph.D dari Family Research Institute, menyimpulkan bahwa penyebab munculnya dorongan untuk berperilaku homoseksual adalah pernah disodomi waktu kecil. Penyebab lainnya adalah pengaruh lingkungan, diantaranya: pendidikan yang pro-homoseksual, toleransi sosial dan hukum terhadap perilaku homoseksual, adanya figur yang secara terbuka berperilaku homoseksual serta penggambaran bahwa homoseksualitas adalah perilaku yang normal dan bisa diterima. Penelitian Cameron menunjukkan bahwa kecenderungan homoseksual bisa disembuhkan karena perilaku seks manusia bisa dikendalikan.

Ternyata lingkungan berperan penting dalam menularkan perilaku homoseksual. Seseorang dapat mengembangkan perilaku sejenis jika faktor lingkungan mendukung misalnya sering melihat perilaku homoseksual diperlihatkan didepan umum. Oleh karena itu jika propaganda dan gerakan LGBT tetap dibiarkan maka perilaku menyimpang inipun bisa menjamur di masyarakat.

Bagaimana Islam memandang perilaku homoseksual?

Sesungguhnya Islam telah menjelaskan bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan sempurna (fisik dan fitrahnya), yakni kecenderungan tertarik pada lawan jenis dan bukan kepada sesama jenis. Firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”(TQS. At-Tin [95]: 4).

Islam sangat membenci perilaku homoseksual dan memberikan sanksi yang keras pada para pelaku homoseksual. Jumhur ulama bersepakat bahwa pelaku gay (liwath) mendapat hukuman mati. Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa yang menjumpai satu kaum yang melakukan seperti perbuatannya kaum Nabi Luth maka bunuhlah ia, pelakunya dan obyeknya (temannya).”(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasaiy, Ahmad).

Allah SWT berfirman“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,”(TQS. Hud [11]: 82).

Ayat diatas menegaskan bahwa tidak mungkin Allah Ta’ala mengazab satu kaum melainkan jika kaum tersebut telah menentang perintahNya dan melanggar laranganNya. Demikian pula tidak mungkin Allah mengazab suatu kaum karena faktor keturunan yang melekat pada diri manusia.

Sangat jelas bahwa homoseksual bukanlah penyakit ataupun masalah kejiwaan tetapi merupakan tindakan kriminal. Persoalan homoseksual hakikatnya merupakan persoalan sistemik, yakni  buah dari penerapan sistem demokrasi yang begitu menjunjung tinggi kebebasan individu. Perilaku homoseksual dianggap sebagai bagian dari HAM yang harus diakui keberadaannya. Pemikiran ini sangat menyesatkan karena selain menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat, perilaku ini diharamkan dalam Islam. Bahkan pelakunya disanksi dengan hukuman yang dapat memberikan efek jera karena perilaku demikian digolongkan sebagai tindak kejahatan/kriminal yang harus dihukum secara tegas.

Dalam islam negara bertanggung jawab dalam menjauhkan umat dari perilaku homoseksual, dengan menjaga keimanan dan ketakwaan rakyat. Islam memerintahkan agar laki –laki tetap pada fitrahnya yang memiliki kepribadian maskulin dan perempuan pun tetap berada pada fitrahnya yang berkepribadian feminim. Islam melarang perempuan menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan. Ibnu Abbas ra berkata “ Nabi saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki”.(HR. Al-Bukhari).

Islam juga mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta pergaulan antara sesama jenis sebagaimana sabda Rasulullah saw” “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut. (HR Muslim).

Selain itu negara bertanggung jawab menghilangkan berbagai bentuk rangsangan seksual berupa pornoaksi dan pornografi serta tontonan yang menggambarkan perilaku homoseksual. Negara juga membasmi perilaku homoseksual dengan memberikan hukuman mati pada para pelaku homoseksual.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan problematika tersebut kecuali dengan penerapan syariah Islam secara komprehensif di dalam institusi Khilafah Islamiyah. Khilafahlah yang akan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi perilaku homoseksual.Wallâhu a’lam bi ash-shawâb

 Sumber:

Read more

Local News