Negara, Benteng Keluarga dari Narkoba

0
1991

Oleh: dr. Putri Firdayanti (Anggota HELPS)

Seperti halnya minuman keras, narkoba pun bisa menjadi biang kejahatan. Mulai dari tindak kejahatan, kekerasan, pencurian, orang tua yang menelantarkan anak anaknya, perilaku seks yang menyimpang dan dampak buruk lainnya hingga kematian. Penyebaran narkoba kini tidak lagi menyasar orang dewasa, tetapi sudah mulai dipasarkan ke anak-anak.

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menghimbau masyarakat agar mewaspadai jajanan yang dikonsumsi anak-anak karena bisa mengandung bahan-bahan narkotika. Bentuk jajanannya bisa berupa permen, coklat maupun kue yang berwarna warni dengan beraneka rasa.. Dalam situs Tempo beberapa tahun lalu diberitakan seorang anak yang tertidur pulas setelah memakan brownies yang dibeli di sebuah mall Jakarta. Setelah dilakukan penelitian ternyata brownies tersebut mengandung ganja. Kepala BNN Kabupaten Bogor saat itu, mengatakan bahwa para pengedar menyamarkan jenis narkoba ke dalam campuran bahan pembuat kue dan permen.

Sungguh di luar jangkauan nalar kita, begitu tega mereka merusak generasi muda bangsa, bahkan yang masih sangat belia. Para pengedar membuat permen dengan kandungan ganja dan dipasarkan kepada anak SD, bahkan juga ditemukan ada anak usia 10 tahun yang telah menggunakan ganja.

Kapitalisme Biangnya

Kapitalisme menjadikan semua benda layak untuk diperjual-belikan, tidak peduli apakah berbahaya atau tidak; apakah halal atau haram; yang penting mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Dalam sebuah wawancara eksklusif di Metro TV di awal 2013 dengan salah seorang bandar narkoba yang dirahasiakan identitasnya, sang bandar menyatakan mereka memasukkan narkoba ke Indonesia dengan berbagai cara termasuk menempatkan orang-orang mereka di beacukai. Dia juga menyatakan bahwa selama ini tergolong aman karena mereka telah ‘membeli’ aparat dan pihak pihak terkait termasuk polisi, kepala penjara dan sipir yang memungkinkan mereka lolos atau mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Kejahatan narkoba, adalah buah dari kapitalisme yang mendasarkan prinsip perbuatan pada asas manfaat belaka. Kemudian lahirlah gaya hidup yang hedonis––serba boleh—tanpa mau terikat dengan aturan Allah sebagai pembuat hukum dan peraturan.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa liberalisme mengajarkan setiap orang harus di beri kebebasan mendapatkan kenikmatan setinggi-tingginya dengan cara mereka sendiri. Dan dari sudut pandang kapitalis, narkoba tidak dipandang haram jika itu menguntungkan secara materil dari sisi ekonomi, dan keharaman boleh tetap ada jika masih ada permintaan pasar.

Kehidupan sekulerisme dibangun atas dasar pemisahan agama dari sendi-sendi kehidupan. Agama terpinggirkan dari pengaturan kehidupan. Jika telah menjauh dari agama maka sungguh tatanan kehidupan kemuliaan masyarakat akan hancur.

Hukum Islam Tentang Narkoba

Syaikh Sa’aduddin Mus’id Hilali mendefinisikan nerkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. (Sa’aduddin Mus’id Hilali, At Ta’shil As Syar’I li Al Kahmr wa Al Mukhaddirat, hlm. 142)

Tidak terdapat perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenis, baik itu ganja, opium, morfin, kokain, ekstasi dan sebagainya. Atau pun jenis-jenis temuan baru yang tergolong narkoba seperti methylon dan sebagainya.

Hadis dengan sanad sahih dari Ummuh Salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yg memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR. Ahmad, Abu Dawud No 3686).

Haramnya narkoba juga diterangkan dalam kaidah fiqih tentang bahaya (dharar): Al aslu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/456)

Solusi Islam

Islam adalah agama yang benar, memuaskan akal dan menenteramkan hati. Sebaliknya kapitalisme sangat bertolak belakang dengan fitrah sebagai hamba Allah. Karenanya hal mendasar yang perlu dilakukan adalah mengubah cara pandang mendasar dalam kehidupan. Yaitu memupuk ketakwaan yang kokoh semata-mata untuk meraih ridha-Nya. Sehingga seseorang akan merasa takut jika melakukan sebuah dosa. Baik dalam kondisi terlihat orang atau pun tersembunyi dari pandang mata manusia.

Yang kedua, Islam menerapkan system sanksi atau takziri yang tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pada hukum-hukum-Nya termasuk sanksi dalam penyalahgunaan narkoba. Sanksinya berbeda-beda berdasarkan tingkat kesalahannya. Dari yang paling ringan berupa denda sampai dengan hukuman mati. (Abdurrahman Maliki, Nidzomul Uqubat, 1990, hal 81 dan 98) Hanya saja, sistem ini akan sempurna terlaksana mana kala Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah naungan negara (Khilafah) sehingga kelak yang akan membentengi kita semua baik pribadi maupun keluarga, adalah negara.

[Stop Narkoba dengan Sistem Islam. Media Umat. Ed 179, 23 Dzulqaidah – 7 Dzulhijjah 1437H/26 Agustus – 8 2016]

[Waspada! Permen dan Snack Narkoba Menganca Anak-anak. Shalihah. Ed Maret – April 2016]

LEAVE A REPLY