Kenaikan Iuran, Mampukah Mencegah Defisit Anggaran?

0
1608

Murniati, drh,MSi(Perwakilan Healthcare Professional for Shariah (HELP-S)Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes No 51 tahun 2018 yang pada pokoknya dalam Permenkes ini tertuang besaran urun biaya dibagi ke dalam tiga kategori pertama sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B.
Kedua, sebesar Rp 10.000 untuk kunjungan rawat jalan rumah sakit kelas C,D dan klinik utama atau ketiga paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. “Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,”.

Kebijakan ini diklaim untuk meningkatkan mutu dan fasilitas pelayangan kesehatan, namun pada kenyataan BPJS Kesehtan sedang mengalami defisit hingga mencapai lebih dari 10T tercatat pada akhir desember 2018.

Urun biaya ini tidak lain bentuk dari menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga terlihat kontra produktif dan tidak mempunyai empati, di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat. BPJS Kesehatan seolah tidak berbeda dengan asuransi komersial.

Kenaikan iuran bukan solusi yang tepat untuk mencegah defisit finansial yang dialami BPJS Kesehatan. Sebab kelahiran BPJS Kesehatan ini dari awalpun sudah membuktikan kekeliruan dalam menyerahkan pembiayaan pelayanan kesehatan rakyat  ditanggung oleh rakyat, yang sepatutnya adalah tanggung jawab Negara.

Semisalnya dalam pembiayaan pelayanan kesehatan Negara bisa menggunakan pemasukan dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki, Namun sayangnya pengelolaan sumber daya alam Negeri ini telah terjadi kesalahan dalam pengelolaannya. Sumber daya alam Negeri ini telah banyak dieksploitasi dan diswastanisasi sehingga pendapatan Negara hanya bertumpu pada pendapatan dari pajak. Maka masalah ini haruslah diperbaiki secara fundamental, dan harus dikembalikan kepada fungsi Negara sebagai pengurus rakyat. wallahu a’lam.

 

LEAVE A REPLY