Terkait Permen Dot yang Diduga Mengandung Narkoba

0
1759

Penjelasan Badan POM
Terkait Peredaran Permen Dot yang Diduga Mengandung Narkoba

MalangMinggu ini, masyarakat kembali dihebohkan dengan isu beredarnya permen yang diduga mengandung narkoba di kalangan siswa Sekolah Dasar. Isu ini berkembang di media massa dan media sosial sejak 6 Maret 2017, setelah Pemerintah Kota Surabaya melakukan kegiatan pengawasan pangan jajanan anak sekolah dan mencurigai adanya kandungan Rhodamin-B dan Formalin.

Pemerintah Kota Surabaya melalui seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia terhadap permen yang berbentuk dot bayi dengan merek “Penguin Brand” di sejumlah sekolah dan pasar.

“Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di Badan POM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018”. Demikian penjelasan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di sela-sela Musyawarah Nasional Pengawasan Obat dan Makanan tahun 2017. Importasi permen Penguin Brand berdasarkan rekomendasi SKI (Surat Keterangan Impor) dari Balai Besar POM di Surabaya.

“Dalam rangka perlindungan konsumen, Badan POM beserta jajaran di seluruh Indonesia melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran produk tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel permen Penguin Brand”, ungkap Penny K. Lukito. “Saat ini sampel telah diuji terkait narkotika, psikotropika, formalin dan rhodamin B, hasil uji menunjukkan hasil negatif (sampel tidak mengandung narkotika, formalin dan rhodamin B). Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia masih melakukan sampling dan pengujian terhadap sampel produk”, tambahnya.

Badan POM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Badan POM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait Obat dan Makanan yang beredar melalui media sosial. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk Obat dan Makanan dengan “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). “Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi dan/atau melaporkan kepada Badan POM”, pesan Kepala Badan POM.

Sumber: http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/355/Penjelasan-Badan-POM-Terkait-Peredaran-Permen-Dot-yang-Diduga-Mengandung-Narkoba.html

LEAVE A REPLY