BPJS, Oh BPJS

0
2249

Oleh: dr. Fauzan Muttaqien (Sekjend HELP-S)

“Tenang saja dok, saya tidak akan menyalahkan dokter kalau saya sampai mati atau kenapa-kenapa” begitu ucapnya, sambil tetap menyunggingkan senyum.

“Tapi…” lidah saya mendadak kelu. Getir, tidak tahu harus berbicara apa lagi. Saya menghela nafas panjang. “Ya sudah pak…..” ya, hanya lafal itu yang sanggup saya sebut.

Tuan S, 50 tahun. Sebut saja seperti itu. di IGD kita diagnosis dengan Acute STEMI anteroseptal. Penyakit jantung koroner yang berbahaya, pasien harus dilakukan tindakan segera untuk menyelamatkan nyawanya. Setelah itu pasien secara prosedural harus dirawat di ruangan ICU selama beberapa hari, diberi obat-obatan jantung yang kesemuanya tentu tidak murah harganya.

Sayangnya Tuan S bukan dari golongan yang berada. Istrinya kemudian berusaha mencari alternatif pembayaran. Dia tanya-tanya ke bagian informasi rumah sakit. Bukankah ada solusi yang bernama BPJS? Tersirat harapan dari tanyanya.

Ya, BPJS memang bisa.. tapi sayangnya ada sebuah aturan kartu BPJS baru aktif setelah satu bulan pendaftaran. Sepertinya, masalahnya sederhana. Tapi, tentunya pasien yang sakit seperti Tuan S tidak akan ditanggung biayanya, mengingat pembiayaan ini tidak berlaku surut. BPJS tidak akan membiayai pengeluaran pasien sebelum kartu BPJSnya aktif.

Sang istri hanya mengangguk-angguk dengan pandangan kosong mendengar penjelasan itu, sejurus kemudian tubuhnya serasa mau ambruk saat mendengar rincian biaya yang harus dikeluarkan.

Dan keluarlah kalimat-kalimat tadi. Intinya, mereka mohon pamit dari rumah sakit. “Kami nggak ada uang dok.”

Pelan tapi menusuk. Menusuk rasa kemanusiaan saya. Entah apakah rasa tertusuk itu juga terasa hingga ke pilar-pilar hati mereka yang mengampu kebijakan…

…….

Hampir 3 tahun sejak BPJS diberlakukan. Sejak awal para pengamat yang jeli sudah mengingatkan bahwa kebijakan ini hanyalah pemalakan terhadap rakyat berkedok jaminan sosial. Namanya memang terdengar bagus, Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi isinya ternyata hanya mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Artinya, ini hanyalah nama lain dari upaya privatisasi pelayanan sosial khususnya di bidang kesehatan.

Kebijakan yang dibantu oleh ADB dalam persiapan teknisnya itu telah mengalihkan kewajiban untuk menanggung biaya kesehatan yang seharusnya dipikul oleh Pemerintah kepada publik. Akibatnya, beban hidup yang harus ditanggung oleh publik dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka semakin besar. Selain itu, pola kesehatan dalam Jaminan Kesehatan tersebut sangat diskriminatif; hanya mereka yang mampu membayar lebih mahal yang dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Adapun penduduk miskin harus puas mendapat layanan kelas III.

Para pengamat juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari bahwa BPJS hanyalah nama lain kapitalisasi kesehatan. BPJS akan menjadi perusahaan asuransi raksasa yang bersifat layaknya perusahaan asuransi lain. Semakin bertambahnya peserta maka pendapatan yang dapat diraup akan semakin besar, sementara klaim yang mereka bayarkan lebih rendah. Surplus ini selanjutnya dimanfaatkan oleh wali amanah yang bersifat independen, diinvestasikan pada lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Hampir 3 tahun berlalu, tampaknya analisis di atas bukan omong kosong. Beberapa kebijakan yang ada mengindikasikan JKN yang dikelola BPJS betul-betul berorientasi komersil, bukan seperti yang teramanatkan lewat nama indahnya, Jaminan  Kesehatan Nasional. Kebijakan masa tunggu adalah salah satunya. Kalau memang ingin memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat, tak seharusnya ada regulasi yang menjebak seperti itu. Kebijakan ini adalah ciri khas perusahaan asuransi yang tak mau perusahaannya rugi. Selama ini memang banyak peserta yang baru daftar saat kondisi mereka sudah gawat dan dirawat di rumah sakit. Kalau memang memiliki peranan sebagai penjamin kesehatan nasional, harusnya tidak perlu ada penolakan pembayaran seperti itu. Toh mereka mendaftar, dan mereka statusnya adalah rakyat Indonesia. Kenapa dipersulit penjaminan kesehatannya?

Selain itu terdengar kabar BPJS mulai akan memaksa rakyat untuk ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika tidak, masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS tidak akan mendapatkan layanan publik. Sanksi yang dapat dijatuhkan bagi orang yang melanggar regulasi terkait BPJS berupa administrasi, denda dan pidana. Untuk itu dalam penerapan sanksi, terutama administratif, BPJS Kesehatan mulai menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga Pemerintah yang menggelar pelayanan publik, seperti Kepolisian terkait dengan pengurusan izin mengemudi (SIM). Ini sekali lagi menegaskan kerakusan kapitalisasi kesehatan yang dilakukan lewat sistem JKN BPJS.

…..

Mendung sore itu. Saya hanya bisa memandangi miris. Tuan S beserta keluarga yang akhirnya keluar IGD dengan tangan hampa. Malang, asa untuk mendapat sehat di sini akhirnya raib. Entah bagaimana nasibnya dan nasib pasien-pasien serupa. Saya hanya seorang dokter jaga IGD, tak mampu berbuat banyak. Kelu, bibir saya hanya mampu bergumam do’a. ya Allah, hentikan segera kebijakan dzalim ini!

LEAVE A REPLY